Bupati Sekadau, Aron SH saat berikan sambutan pembukaan kegiatan. |
Dalam sambutannya Bupati mengatakan bahwa Kekayaan ntelektual Komunal (KIK) adalah Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan potensi Indikasi Geografis.
"Pada kesempatan yang baik ini, Saya mengucapkan terima kasih dan selamat datang di Bumi Lawang Kuari kepada kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat serta Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Provinsi Kalimantan Barat, Saya mengapresiasi Kementerian Hukum dan HAM wilayah Kalimantan Barat, yang telah memilih Kabupaten Sekadau sebagai tempat pelaksanaan Promosi dan Diseminasi Kekayaan Intelektual Komunal,"ujar Bupati.
Bupati juga menyampaikan bahwa Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) adalah Kekayaan Intelektual yang dimiliki oleh masyarakat umum bersifat komunal terdiri dari Ekspresi Budaya Tradisional (EBT), pengetahuan Tradisional (PT), Sumber Daya Genetik (SDG), dan potensi Indikasi Geografis.
"Secara umum kekayaan intelektual Komunal merupakan kekayaan Intelektual yang kepemilikannya bersifat kelompok, berbeda dengan jenis Kekayaan Intelektual lainnya yang kepemilikannya bersifat ekslusif dan individual. Kekayaan intelektual komunal merupakan warisan budaya tradisional yang perlu dilestarikan, hal ini mengingat budaya tersebut merupakan identitas suatu kelompok atau masyrakat. Untuk menghindari kasus-kasus Kekayaan Intelektual Komunal dikabupaten sekadau di klaim oleh pihak luar maka sangat perlu kekayaan komunal Kabupaten Sekadau diakui, di catat secara legal oleh negara, " lanjut Bupati.
Sementara itu, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Kalimantan Barat, Dr. Harniati SH mengatakan bahwa bentuk kepemilikan Kekayaan Intelektual (K) dibagi 2 (dua) yaitu Kepemilikan Komunal dan Personal.
"Untuk Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) merupakan kekayaan intelektual yang dimiliki sepenuhnva oleh suatu kelompok masyarana yang hiaup disuatu tempat secara tetap dan turun temurun meliputi pertama Pengetahuan Tradisiona! (PT, kedua Ekspresi Budaya tradisional (EBT), ketiga Sumber Dava Genetik (SDG), dan keempat Potensi Indikasi Geografis (1G). Oleh karena itu, Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dipegang oleh Negara, maka Pemerintah mempunyai kewajiban untuk melakukan Inventarisasi/Pencatatan berdasarkan amanah ketentuan Pasal 38 UU Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta dan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 13 Tahun 2017 Tentang Data Kekayaan Intelektual Komunal (KIK), serta Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 56 Tahun 2022 Tentang Kekayaan Intelektual Komunal, "katanya.
Acara ini selain diikuti oleh para penerima sertifikat atas nama Kementrian HumHam RI, juga hadir Kepala Litbang Proponsi, Herkulana, yang juga menjadi narasumber, Ketua DAD Kabupaten Sekadau, Kadis Koperasi, Kadis Diporapar, radio Dermaga, juga sejumlah media lainnya dan sejumlah tokoh masyarakat.
Editor:Pen.jab radio
Info ini bisa disimak dari 100,9 FM atau di medsos radio dermaga, Tik Tok dan Facebook-nya