![]() |
| Foto: Forkompinda dan Forkompincam Melakukan Sidak disejumlah SPBU |
Sekadau, dermagafm.com — Bupati Sekadau, Aron, S.H., menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 500.2.1/1852/DPPTK 02/2026 tentang Tertib Penyaluran, Pengawasan, dan Penggunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) Bersubsidi di Kabupaten Sekadau.
Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai upaya mengatasi antrean panjang di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), menjaga ketersediaan BBM, serta memastikan penyaluran subsidi tepat sasaran.
Bupati Sekadau, Aron, mengatakan pengaturan tersebut diharapkan dapat menciptakan ketertiban dalam penyaluran BBM bersubsidi sehingga masyarakat dapat memperoleh bahan bakar dengan lebih lancar.
“Demi kelancaran bersama serta menjaga stabilitas BBM agar tidak langka,” ujar Aron.
Dalam surat edaran tersebut, pemerintah daerah mengatur mekanisme pembelian BBM bersubsidi, termasuk penggunaan barcode dan pembatasan volume pembelian untuk jenis bahan bakar tertentu.
Untuk pembelian Biosolar, kendaraan roda empat atau lebih diwajibkan terdaftar dalam sistem digital Pertamina melalui aplikasi MyPertamina atau menggunakan QR Code. Pengelola SPBU juga dilarang melayani kendaraan yang tidak memiliki barcode maupun kendaraan yang menyalahgunakan barcode.
Sementara itu, pembelian Pertalite dibatasi maksimal Rp50.000 atau setara lima liter per hari untuk kendaraan roda dua. Adapun kendaraan roda empat dibatasi maksimal Rp400.000 atau setara 40 liter per hari.
Untuk BBM jenis Biosolar (B50), kendaraan roda empat dibatasi maksimal 40 liter per hari. Sedangkan truk angkutan umum roda enam atau lebih dibatasi maksimal 80 liter per hari.
Selain pengaturan pembelian, PT Pertamina Patra Niaga bersama pengelola SPBU diminta berkoordinasi mengenai kesiapan mesin Electronic Data Capture (EDC), operasional, dan pengawasan distribusi BBM.
Jam operasional SPBU juga diarahkan berlaku serentak mulai pukul 07.00 WIB guna mendukung ketertiban pelayanan dan distribusi BBM.
Pengawasan serta evaluasi kebijakan tersebut akan melibatkan Pemerintah Kabupaten Sekadau, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam), dan PT Pertamina Patra Niaga.
Melalui kebijakan ini, pemerintah daerah berharap distribusi BBM bersubsidi di Kabupaten Sekadau semakin tertib, antrean di SPBU dapat dikendalikan, dan kebutuhan masyarakat terhadap BBM tetap terpenuhi.(Ika)
Editor: Penjab dermagafm.com
