Foto bersama Peserta rakor optimalisasi pemungutan pajak daerah atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun anggaran 2023 dan semester 1 Tahun anggaran 2024, |
Sekadau, dermagafm.com - Badan Retribusi dan Pengelolaan Pajak Daerah Kabupaten Sekadau adakan rakor optimalisasi pemungutan pajak daerah atas pengelolaan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah Tahun anggaran 2023 dan semester 1 Tahun anggaran 2024, bertempat di Lupung Coffee dengan tema "Capacity Building Pengelolaan Pajak Daerah Retribusi Daerah Tahun 2024," pada hari Rabu 14 Agustus 2024.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah Asisten 1 , perwakilan Pimpinan Bank Kalbar, Kadis Kominfo, Kepala Satpol PP, Kadis PMPRSP Kadis Koperasi dan UKM, seluruh staf BRPPD serta sejumlah ASN dari dinas terkait dan acara ini diliput oleh Radio Dermaga Sekadau.
Pada kesempatan tersebut, Kepala Badan' Pengelolaan Retribusi Pajak Daerah F. Iwan Karantika dalam pembukaan acara ini mengatakan bahwa secara umum ada kenaikan nilai pembayaran pajak oleh masyarakat.
"Realisasi sebesar 67,03 milyar daerah target 71,74 milyar atau 93,43%. Realisasi ini lebih tinggi jika dibandingkan dengan realisasi TA 2022 yang hanya mencapai sebesar 55.3 milyar atau 76,38% dan untuk itu semua Pemerintah Daerah mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada seluruh masyarakat wajib pajak pribadi dan wajib pajak badan atas kerja-samanya,"kata Iwan Karantika.i
Kaban BPRPD juga menyampaikan bahwa Realisasi Penerimaan Pendapatan Asli Daerah sampai dengan bulan Juli 2024 adalah sebesar 32,7 milyar dari target 63,9 milyar atau 52,04%, dengan rincian realisasi pajak daerah sebesar 12,2 milyar atau 44,66%, realisasi retribusi daerah sebesar 10,2 milyar atau 54,16%, lain-lain pendapatan asli daerah yang sah sebesar 2,5 milyar atau 31,33% dan hasil pengelolaan kekayaan daerah yang dipisahkan 7,6 milyar atau 90,82%.
Sementara itu Bupati Sekadau Aron SH dalam sambutan yang dibacakan oleh asisten 1 bidang pemerintahan dan ekonomi, mengucapkan terima kasih kepada masyarakat dan berharap agar terus dan konsisten melakukan pembayaran pajak daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bupati Sekadau juga menyinggung masalah perpindahan kantor BPRPD bahwa perpindahan ini dimaksudkan sebagai tindak lanjut dari rencana kerja rehabilitasi dan juga menyinggung masalah rencana pembangunan gedung kominfo serta sejumlah kantor lainnya.
"TA 2025 Pemerintah Daerah telah merencanakan pembangunan dan rehabilitasi atas gedung perkantoran SKPD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sekadau, antara lain pembangunan Kantor Din dan juga pembangunan kantor kominfo. Rehab Kantor Terpadu, Rehab Dinas Perkimtan, Rehab Kantor Dinas Perhubungan, Rehab Kantor BPKAD, Pembangunan Aula Inspektorat, Pembangunan Kantor Camat Belitang Hulu, Pembangunan Laboratorium BKPSDM, kebijakan tersebut dimaksudkan dalam rangka peningkatan pelavanan dan penyelenggaraan pemerintahan,"tutup Bupati.(NB)
Editor PenJab Radio Dermaga
Info ini bisa disimak di 100,9 FM, bisa juga diterima di HP anda klik Google chrome tulis dermaga ...lalu tekan tanda play