![]() |
Foto Bersama di depan Kantor Camat Sekadau Hulu |
Hadir langsung Plt. Camat Sekadau Hulu Fransisco Wardianus S.Si, Pihak Perusahaan, Kades Tapang Perodah serta perwakilan masyarakat Desa Tapang Perodah.
Saat pembukaan, Plt Camat Sekadau Hulu mengharapkan kedua belah pihak menemukan solusi yang terbaik dan tidak menimbulkan masalah di kemudian hari.
"Karena pertemuan kali ini adalah pertemuan kedua kalinya, saya yakin kita semua sudah punya kedewasaan sehingga nantinya pertemuan ini akan menghasilkan solusi yang bisa disampaikan kepada masyarakat dan saya juga berharap supaya kondisi wilayah kita ini tetap kondusif ya, apalagi nanti didapatkan solusi yang bisa nanti menyelesaikan masalah antara masyarakat dengan pihak perusahaan,"harap Plt Camat.
Dalam kesempatan tersebut, kepada radio Dermaga, Ketua Adat Desa Tapang Perodah Asun menyampaikan bahwa di awal mula, masyarakat meminta kepada perusahaan agar memenuhi kesepakatan bersama yang ditandatangani tanggal 2 September 2011.
"Saya atas nama masyarakat Desa Tapang Perodah minta kepada pihak perusahaan agar memenuhi kesepakatan bersama yang sudah ditandatangani tahun 2011 yang lalu dan saya meminta kepada perusahaan terkait dengan lahan yang dibeli oleh perusahaan, selain dari inti plasma, dibagikan juga kepada petani 30 : 70 untuk petani,"ujar Ketua Adat.
Ketua Adat juga menuntut perusahaan BSL yang saat ini membeli wilayah Bukit Kondang yang hendak dijadikan lahan, agar mengembalikan wilayah tersebut kepada masyarakat karena masyarakat tidak mau wilayah tersebut dijadikan lahan tetapi dijadikan wilayah konservasi.
Sementara itu kepada Radio Dermaga, Pihak Perusahaan yang diwakili pak Cantong menyambut baik keputusan dari Aliansi Petani Bersatu yang meminta kepada Perusahaan PT. BSL.
"Perusahaan siap dengan kesepakatan dan siap pula menjelaskan ada beberapa poin dari tuntutan mereka yaitu tentang HGU dan PLASMA dan kita sangat positif, menyambut baik dan akan segera berkomunikasi dan meminta agar Aliansi Petani Bersatu untuk hadir dan datang ke BSL dalam jangka waktu satu minggu,"tegas Cantong.
Pada akhir pertemuan, perwakilan masyarakat membuat kesepakatan internal dan Kita menyambut baik keputusan dari Petani Aliansi yang telah bersatu meminta kepada Perusahaan PT. BSL untuk menjelaskan ada beberapa poin dari tuntutan mereka yaitu tentang HGU dan PLASMA, dari kita sangat positif menyambut baik dan akan segera berkomunikasi dan meminta agar Aliansi Petani untuk hadir dan datang ke BSL dalam jangka waktu satu minggu. oleh pihak perusahaan dan dibuat Berita Acara. 3 Point dalam Berita Acara tesebut adalah mencabut Surat Kuasa dari masyarakat/atau petani di Perusahaan Bintang Sawit Lestari kepada"SABER"(Satria Borneo Raya) tertanggal 22 -12-2024, kemudian mencabut surat kuasa kepada Penasehat Hukum tertanggal 03 Januari 2025 dan membentuk Aliansi Petani Bersatu PT Bintang Sawit Lestari sebagai wadah dalam penyelesaian tuntutan dari masyarakat Petani PT. Bintang Sawit Lestari untuk narahubung pihak perusahaan dengan Aliansi Petani Sawit dengan Brayan S.Sos setelah terbentuknya aliansi tersebut di atas meminta kepada Pihak Perusahaan untuk menjadwalkan selambat-lambatnya 7 hari sejak Berita acara ini dibuat. Berita acara ini ditandatangani oleh Plt Camat Sekadau Hulu, Kepala Desa Tapang Perodah dan Pihak Perusahaan serta perwakilan Petani.
Setelah dicapai kesepakatan bahwa perusahaan akan memenuhi kesepakatan sekaligus tuntutan masyarakat, Plt. Camat Sekadau Hulu menutup acara tersebut dan berharap agar pihak perusahaan berkomitmen memenuhi janji dan kesepakatan yang sudah dibuatkan berita acaranya. (Ika)
Editor: Pen Jab Radio