![]() |
| Foto bersama: Wabup, Forkopimda serta tokoh masyarakat |
Tags:
#News
![]() |
| Foto bersama: Wabup, Forkopimda serta tokoh masyarakat |
Audiensi tersebut dihadiri Wakil Bupati Sekadau, Ketua Dewan Adat Dayak (DAD) Kabupaten Sekadau, jajaran Polres Sekadau, serta sejumlah tokoh masyarakat. Dalam pertemuan itu, para peserta juga menyampaikan keluhan atas adanya rencana penutupan akses penyeberangan oleh pihak PT Agro yang selama ini menjadi jalur alternatif bagi masyarakat.
Tidak beroperasinya kapal feri ASDP disebabkan oleh surutnya debit air Sungai Kapuas. Kondisi tersebut berdampak luas terhadap mobilitas masyarakat, distribusi barang, pelayanan kesehatan, kegiatan pendidikan, hingga aktivitas perekonomian masyarakat di Kabupaten Sekadau.
Dalam pembahasan tersebut dijelaskan bahwa selama feri ASDP tidak beroperasi, masyarakat terbantu dengan adanya pelayanan penyeberangan menggunakan ponton milik PT Parna Agro Mas yang berada di sekitar lokasi. Namun, pelayanan tersebut tetap harus memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan, aspek keselamatan pelayaran, serta kewenangan instansi terkait.
Pemerintah Kabupaten Sekadau menyatakan akan menyampaikan surat resmi kepada Kepolisian Daerah Kalimantan Barat guna memohon kebijakan atau diskresi agar ponton milik PT Parna Agro Mas dapat terus melayani penyeberangan masyarakat untuk sementara waktu hingga kapal feri ASDP kembali beroperasi.
Dalam surat tersebut juga ditegaskan bahwa tarif penyeberangan tetap mengacu pada Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 1 Tahun 2026. Selain itu, pelayanan sementara tersebut diharapkan tetap berada di bawah pengawasan instansi terkait dengan mengutamakan standar keselamatan, khususnya mengenai batas maksimal muatan penumpang dan barang.
Pelayanan tersebut juga ditegaskan semata-mata untuk memenuhi kebutuhan masyarakat dan bukan sebagai penyelenggaraan angkutan penyeberangan komersial yang bersifat permanen.
Usai pertemuan, tokoh adat, tokoh masyarakat, dan organisasi kemasyarakatan Kabupaten Sekadau menyampaikan pernyataan sikap bersama.
Dalam pernyataan tersebut disepakati tiga poin utama, yakni mendukung agar ponton PT Parna Agro Mas tetap melayani mobilisasi kendaraan, penumpang, dan distribusi barang dengan tetap mengutamakan keselamatan pengguna. Selanjutnya, mendorong Pemerintah Kabupaten Sekadau segera menyampaikan permohonan tertulis kepada Polda Kalimantan Barat agar memberikan kelonggaran kepada PT Parna Agro Mas dalam melayani masyarakat selama kondisi darurat.
Poin ketiga menegaskan bahwa kebijakan tersebut dinilai sangat penting untuk menjaga kondusivitas sosial masyarakat sekaligus menjamin kelancaran mobilitas warga, distribusi logistik, serta keberlangsungan aktivitas perekonomian di Kabupaten Sekadau.
Pernyataan sikap tersebut disepakati bersama oleh seluruh unsur yang hadir dalam audiensi sebagai bentuk dukungan terhadap upaya pemerintah menjaga pelayanan publik di tengah terganggunya operasional penyeberangan Sungai Kapuas. (NB)