
Sekadau, dermagafm.com – Pemdes Kabupaten Sekadau menggelar Focus Group Discussion (FGD) dalam rangka mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) serta pengelolaan skema hutan adat.
Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kamis (16/7/2026), mulai pukul 09.00 WIB hingga selesai.
FGD ini mengangkat tema “Peran Pemerintah Kabupaten dalam Percepatan Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat di Kabupaten Sekadau.”
Pertemuan tersebut digelar sebagai bagian dari asistensi pengakuan dan perlindungan MHA serta skema hutan adat sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 28 Tahun 2023 tentang Perencanaan Terpadu Percepatan Pengelolaan Perhutanan Sosial dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam kerangka acuan kegiatan disebutkan, keberadaan masyarakat adat telah mendapat pengakuan konstitusional. Namun, proses pengakuan dan perlindungan secara formal di daerah masih membutuhkan sinergi, identifikasi, verifikasi, validasi, serta penetapan keberadaan masyarakat hukum adat.
Karena itu, FGD menjadi ruang untuk memperkuat koordinasi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, perangkat daerah, serta pemangku kepentingan lainnya.
Dorong Percepatan Pengakuan Masyarakat Adat
Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman dan kesamaan persepsi mengenai mandat, tugas, dan kewenangan pemerintah daerah dalam proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat.
Selain itu, forum tersebut diharapkan dapat mengidentifikasi berbagai tantangan, hambatan, dan peluang dalam pelaksanaan pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sekadau.
Pemerintah Kabupaten Sekadau juga mendorong adanya penguatan regulasi daerah sebagai dasar hukum pengakuan dan perlindungan masyarakat adat. Penguatan kelembagaan masyarakat adat serta pemetaan wilayah adat menjadi bagian penting dalam proses tersebut.
“Percepatan pengakuan masyarakat adat memerlukan kolaborasi dan sinergi antara pemerintah daerah, masyarakat adat, perangkat daerah, serta para pemangku kepentingan,” demikian salah satu poin dalam kerangka acuan kegiatan.
Dalam kegiatan tersebut, sejumlah pihak diundang untuk berpartisipasi, di antaranya Bupati Sekadau, perangkat daerah terkait, serta perwakilan dari pemerintah provinsi, kementerian, lembaga, dan organisasi yang memiliki perhatian terhadap isu masyarakat adat.
Melalui FGD ini, Pemerintah Kabupaten Sekadau diharapkan dapat menyusun langkah-langkah strategis dan terarah untuk mempercepat proses pengakuan serta perlindungan masyarakat hukum adat.
Langkah tersebut sekaligus diharapkan dapat memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan masyarakat adat, wilayah adat, kelembagaan adat, serta hak-hak masyarakat adat di Kabupaten Sekadau.
Pengakuan dan perlindungan masyarakat adat juga menjadi bagian penting dalam menjaga kelestarian hutan dan lingkungan. Pemerintah menilai, masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menjaga serta mengelola wilayah adat secara berkelanjutan sesuai dengan kearifan lokal yang diwariskan secara turun-temurun.
Dengan adanya sinergi lintas sektor, proses pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sekadau diharapkan dapat berjalan lebih cepat, terarah, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. (Ika)
Berita pra-kegiatan.
Editor: Pen Jab Radio Dermaga