
Sekadau, dermagafm.com – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Focus Group
Discussion (FGD) tentang percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat
hukum adat (MHA) serta pengelolaan skema hutan adat di Aula Serbaguna Kantor
Bupati Sekadau, Kamis (16/7/2026).
Kegiatan yang dimulai pukul 09.00
WIB tersebut menghadirkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah
provinsi, organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga pendamping, serta para
pemangku kepentingan yang bergerak di bidang masyarakat adat dan kehutanan.
Ketua panitia kegiatan FGD, Lorensius
Tatang, mengatakan pemerintah daerah perlu meningkatkan kesiapan dalam
mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Langkah tersebut
dinilai sejalan dengan kebijakan Kementerian Kehutanan yang menargetkan
perluasan kawasan hutan adat secara nasional hingga tahun 2029.
Menurut Lorensius, Kabupaten Sekadau
telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor
8 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Selain itu, telah terdapat wilayah masyarakat hukum adat yang memperoleh
pengakuan melalui keputusan pemerintah dengan luas sekitar 927,89 hektare,
serta satu wilayah lainnya seluas sekitar 45,40 hektare.
"Ke depan, pemerintah bersama
seluruh pihak terkait perlu terus melakukan pendataan, pemetaan, verifikasi,
pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat adat agar hak-hak masyarakat hukum adat
semakin terlindungi sekaligus mendukung target nasional pengembangan hutan
adat," ujarnya.
Dalam paparannya, perwakilan
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menegaskan
bahwa program perhutanan sosial bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat
melalui pemberian hak kelola hutan secara legal, dengan tetap mengedepankan
prinsip kelestarian lingkungan.
Pengelolaan hutan adat, kata
narasumber, harus menempatkan masyarakat adat sebagai pelaku utama karena
mereka merupakan pihak yang hidup dan bergantung langsung pada kawasan hutan.
Oleh sebab itu, penyusunan program pengelolaan tidak dapat dilakukan secara
sepihak dari pemerintah pusat, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan
kondisi masyarakat setempat.
Selain menjaga kelestarian hutan,
program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui
pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan.
Pemerintah pusat juga mengapresiasi
Kabupaten Sekadau yang telah memiliki regulasi mengenai pengakuan dan
perlindungan masyarakat hukum adat. Selanjutnya, pengakuan tersebut diharapkan
dapat diimplementasikan dalam program pembangunan daerah melalui sinergi antara
pemerintah dan masyarakat.
Sementara itu, Direktorat Jenderal
Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menyampaikan apresiasi atas
komitmen Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam mempercepat pengakuan masyarakat
hukum adat.
Pemerintah pusat saat ini
menargetkan pengakuan wilayah adat seluas 1,4 juta hektare hingga tahun 2029.
Sebagian wilayah telah memenuhi persyaratan administrasi dan memasuki tahap
verifikasi. Namun, masih terdapat sekitar 2,5 juta hektare wilayah adat
yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama melalui penerbitan
regulasi dan keputusan kepala daerah sebagai salah satu syarat utama proses
pengakuan.
Karena itu, kerja sama lintas sektor
dinilai menjadi kunci keberhasilan percepatan pengakuan masyarakat hukum adat.
Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan siap
mendampingi pemerintah kabupaten, OPD, serta komunitas masyarakat adat dalam
penyusunan dokumen hingga proses verifikasi.
Wakil Bupati Sekadau Subandrio,
SH., MH., saat membuka kegiatan mengatakan Kabupaten Sekadau memiliki
kekayaan budaya, sumber daya alam, dan hutan yang besar. Namun, potensi
tersebut belum dimanfaatkan secara optimal sebagai penggerak pertumbuhan
ekonomi masyarakat.
Menurut Subandrio, pemerintah daerah
telah memiliki dasar regulasi melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 untuk
mendukung proses pemetaan, verifikasi, validasi, dan pengakuan masyarakat hukum
adat.
Meski demikian, pelaksanaannya masih
menghadapi berbagai kendala, terutama keterbatasan anggaran dan sumber daya
manusia dalam melakukan pemetaan serta verifikasi di lapangan.
"Karena itu diperlukan
kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga
pendamping, dan masyarakat agar proses pengakuan masyarakat hukum adat dapat
berjalan lebih cepat," katanya.
Ia menegaskan bahwa pengakuan
masyarakat hukum adat tidak hanya bertujuan melindungi hak-hak tradisional
masyarakat, tetapi juga menjaga kelestarian hutan serta meningkatkan
kesejahteraan ekonomi masyarakat.
Menurutnya, hutan adat dapat
dikembangkan secara berkelanjutan sebagai kawasan pendidikan, penelitian,
wisata alam, hingga wisata rohani tanpa mengabaikan fungsi konservasinya.
Di tengah keterbatasan kemampuan
keuangan daerah akibat efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Sekadau tetap
berkomitmen menjadikan percepatan pengakuan masyarakat hukum adat sebagai salah
satu prioritas pembangunan.
Subandrio berharap FGD tersebut
menghasilkan rekomendasi yang konkret sehingga proses pengakuan, perlindungan,
dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sekadau dapat berjalan
lebih cepat.
"Pemerintah Kabupaten Sekadau berkomitmen mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta hutan adat melalui kerja sama dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, kekayaan alam, budaya, dan kearifan lokal dapat terus dilestarikan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujarnya.(Ika)
Editor: Pen Jab Radio Dermaga