Play
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar

Wakil Bupati Buka Kegiatan FGD: Pemkab Sekadau Percepat Pengakuan Masyarakat Hukum Adat Melalui FGD, Dorong Perlindungan Hutan Adat

                                     
Sekadau, dermagafm.com – Pemerintah Kabupaten Sekadau menggelar Focus Group Discussion (FGD) tentang percepatan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat (MHA) serta pengelolaan skema hutan adat di Aula Serbaguna Kantor Bupati Sekadau, Kamis (16/7/2026).

Kegiatan yang dimulai pukul 09.00 WIB tersebut menghadirkan perwakilan Kementerian Dalam Negeri, pemerintah provinsi, organisasi perangkat daerah (OPD), lembaga pendamping, serta para pemangku kepentingan yang bergerak di bidang masyarakat adat dan kehutanan.

Ketua panitia kegiatan FGD, Lorensius Tatang, mengatakan pemerintah daerah perlu meningkatkan kesiapan dalam mendukung pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Langkah tersebut dinilai sejalan dengan kebijakan Kementerian Kehutanan yang menargetkan perluasan kawasan hutan adat secara nasional hingga tahun 2029.

Menurut Lorensius, Kabupaten Sekadau telah memiliki dasar hukum melalui Peraturan Daerah Kabupaten Sekadau Nomor 8 Tahun 2018 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat. Selain itu, telah terdapat wilayah masyarakat hukum adat yang memperoleh pengakuan melalui keputusan pemerintah dengan luas sekitar 927,89 hektare, serta satu wilayah lainnya seluas sekitar 45,40 hektare.

"Ke depan, pemerintah bersama seluruh pihak terkait perlu terus melakukan pendataan, pemetaan, verifikasi, pengakuan, dan pemberdayaan masyarakat adat agar hak-hak masyarakat hukum adat semakin terlindungi sekaligus mendukung target nasional pengembangan hutan adat," ujarnya.

Dalam paparannya, perwakilan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa program perhutanan sosial bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemberian hak kelola hutan secara legal, dengan tetap mengedepankan prinsip kelestarian lingkungan.

Pengelolaan hutan adat, kata narasumber, harus menempatkan masyarakat adat sebagai pelaku utama karena mereka merupakan pihak yang hidup dan bergantung langsung pada kawasan hutan. Oleh sebab itu, penyusunan program pengelolaan tidak dapat dilakukan secara sepihak dari pemerintah pusat, tetapi harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi masyarakat setempat.

Selain menjaga kelestarian hutan, program tersebut diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat melalui pemanfaatan sumber daya hutan secara berkelanjutan.

Pemerintah pusat juga mengapresiasi Kabupaten Sekadau yang telah memiliki regulasi mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Selanjutnya, pengakuan tersebut diharapkan dapat diimplementasikan dalam program pembangunan daerah melalui sinergi antara pemerintah dan masyarakat.

Sementara itu, Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kementerian Dalam Negeri menyampaikan apresiasi atas komitmen Pemerintah Kabupaten Sekadau dalam mempercepat pengakuan masyarakat hukum adat.

Pemerintah pusat saat ini menargetkan pengakuan wilayah adat seluas 1,4 juta hektare hingga tahun 2029. Sebagian wilayah telah memenuhi persyaratan administrasi dan memasuki tahap verifikasi. Namun, masih terdapat sekitar 2,5 juta hektare wilayah adat yang membutuhkan dukungan pemerintah daerah, terutama melalui penerbitan regulasi dan keputusan kepala daerah sebagai salah satu syarat utama proses pengakuan.

Karena itu, kerja sama lintas sektor dinilai menjadi kunci keberhasilan percepatan pengakuan masyarakat hukum adat. Pemerintah pusat bersama Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat menyatakan siap mendampingi pemerintah kabupaten, OPD, serta komunitas masyarakat adat dalam penyusunan dokumen hingga proses verifikasi.

Wakil Bupati Sekadau Subandrio, SH., MH., saat membuka kegiatan mengatakan Kabupaten Sekadau memiliki kekayaan budaya, sumber daya alam, dan hutan yang besar. Namun, potensi tersebut belum dimanfaatkan secara optimal sebagai penggerak pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Menurut Subandrio, pemerintah daerah telah memiliki dasar regulasi melalui Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2018 untuk mendukung proses pemetaan, verifikasi, validasi, dan pengakuan masyarakat hukum adat.

Meski demikian, pelaksanaannya masih menghadapi berbagai kendala, terutama keterbatasan anggaran dan sumber daya manusia dalam melakukan pemetaan serta verifikasi di lapangan.

"Karena itu diperlukan kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, kementerian, lembaga pendamping, dan masyarakat agar proses pengakuan masyarakat hukum adat dapat berjalan lebih cepat," katanya.

Ia menegaskan bahwa pengakuan masyarakat hukum adat tidak hanya bertujuan melindungi hak-hak tradisional masyarakat, tetapi juga menjaga kelestarian hutan serta meningkatkan kesejahteraan ekonomi masyarakat.

Menurutnya, hutan adat dapat dikembangkan secara berkelanjutan sebagai kawasan pendidikan, penelitian, wisata alam, hingga wisata rohani tanpa mengabaikan fungsi konservasinya.

Di tengah keterbatasan kemampuan keuangan daerah akibat efisiensi anggaran, Pemerintah Kabupaten Sekadau tetap berkomitmen menjadikan percepatan pengakuan masyarakat hukum adat sebagai salah satu prioritas pembangunan.

Subandrio berharap FGD tersebut menghasilkan rekomendasi yang konkret sehingga proses pengakuan, perlindungan, dan pemberdayaan masyarakat hukum adat di Kabupaten Sekadau dapat berjalan lebih cepat.

"Pemerintah Kabupaten Sekadau berkomitmen mempercepat pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat serta hutan adat melalui kerja sama dengan pemerintah pusat dan seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, kekayaan alam, budaya, dan kearifan lokal dapat terus dilestarikan sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat," ujarnya.(Ika)

Editor: Pen Jab Radio Dermaga 

Tinggalkan Komentar

Berita Baru Berita Lainnya