![]() |
| Foto: Penyerahan Bantuan Benih Unggul Kelapa Sawit untuk 422 Hektare Lahan |
Sekadau, dermagafm.com — Pemerintah Kabupaten Sekadau kembali menyalurkan bantuan benih unggul kelapa sawit melalui Program Infrastruktur Perkebunan, Pertanian, dan Perikanan (IP3K) Tahun 2026. Kegiatan launching dan penyerahan bantuan berlangsung di Halaman Kantor Bupati Sekadau, Senin (5/10/2026).
Bupati Sekadau, Aron, S.H., mengatakan perkebunan kelapa sawit memiliki peran strategis dalam menggerakkan perekonomian daerah sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Menurutnya, pemerintah daerah terus memberikan dukungan kepada kelompok tani melalui penyediaan benih kelapa sawit unggul dan bersertifikat.
“Bantuan ini harus benar-benar dimanfaatkan dan ditanam agar ke depan kelompok tani semakin sejahtera,” tegas Aron.
Pada 2026, bantuan benih unggul kelapa sawit diberikan untuk lahan seluas 422 hektare. Secara kumulatif sejak program tersebut dilaksanakan pada 2022, bantuan telah mencakup sekitar 2.234 hektare lahan dan diberikan kepada 132 kelompok tani.
Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Sekadau, Drs. Sandae, M.Si., menjelaskan sebelum penyaluran dilakukan pengukuran, verifikasi usulan, serta sosialisasi kepada kelompok tani calon penerima.
Kelompok penerima wajib terdaftar dalam sistem informasi penyuluhan pertanian, berdomisili di Kabupaten Sekadau, serta memiliki lahan di wilayah Sekadau dan bukan kawasan hutan.
Benih yang disalurkan merupakan benih unggul bersertifikat dari produsen resmi dan telah melalui pengawasan serta sertifikasi UPT Pengawasan dan Sertifikasi Benih Perkebunan Provinsi Kalimantan Barat.
Aron berharap bantuan tersebut tidak dijual kembali, melainkan dirawat hingga siap tanam dan dikelola sesuai teknik budidaya yang baik.
Ia juga meminta kepala desa, penyuluh pertanian lapangan (PPL), dan pengurus kelompok tani turut melakukan pengawasan.
Aron menegaskan, penerima yang terbukti menjual kembali benih bantuan atau tidak memanfaatkannya sesuai ketentuan akan dikenakan sanksi. (Ika)
Editor penJab Radio Dermaga Sekadau
