![]() |
Sekadau, dermagafm.com — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali mengungkap dugaan peredaran narkotika jenis sabu di Kabupaten Sekadau, Kalimantan Barat. Seorang pria berinisial S (24), warga Kecamatan Belitang Hilir, ditangkap pada Selasa (27/10/2026) sore.
Dalam penangkapan tersebut, polisi menyita barang bukti berupa sabu dengan berat bruto 0,20 gram, uang tunai Rp400.000 yang diduga berkaitan dengan transaksi narkotika, serta satu unit telepon genggam berwarna hitam.
Plt. Kasi Humas Polres Sekadau IPDA Iwan Kurniawan menjelaskan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat yang diterima petugas sekitar pukul 09.00 WIB mengenai dugaan seseorang yang menguasai atau menyimpan narkotika jenis sabu.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh anggota Satresnarkoba Polres Sekadau.
“Informasi dari masyarakat kami tindak lanjuti dengan penyelidikan. Sekitar pukul 15.30 WIB, anggota Satresnarkoba menangkap seorang pria di sebuah warung di Kecamatan Belitang Hilir,” kata Iwan dalam keterangannya, Kamis (29/10/2026).
Sebelum penangkapan, petugas melihat S menjatuhkan sesuatu ke lantai. Saat dilakukan pemeriksaan yang disaksikan sejumlah saksi, petugas menemukan satu plastik klip transparan berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,20 gram.
Selain barang bukti tersebut, polisi turut mengamankan uang tunai Rp400.000 dan satu unit telepon genggam. Selanjutnya, S beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Sekadau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, S diduga berperan sebagai kurir narkotika dan memperoleh keuntungan dari penjualan sabu. Hasil tes urine terhadap S juga dinyatakan positif.
“Dari hasil pemeriksaan, S diduga berperan sebagai kurir narkotika dan memperoleh keuntungan dari penjualan sabu. Hasil tes urinenya juga dinyatakan positif,” jelas Iwan.
Dalam perkara ini, S disangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Iwan menegaskan, penyidik Satresnarkoba Polres Sekadau akan terus mendalami dugaan keterlibatan S sebagai kurir, termasuk menelusuri keterkaitan uang tunai yang disita dengan aktivitas penjualan narkotika.
“Penanganan perkara ini tidak berhenti pada penangkapan dan penyitaan barang bukti. Penyidik akan mendalami setiap keterangan dan bukti yang ditemukan untuk mengungkap perkara ini secara menyeluruh sesuai ketentuan hukum,” tegasnya.
Polres Sekadau memastikan proses penyidikan akan dilakukan sesuai ketentuan hukum yang berlaku guna memperjelas rangkaian dugaan tindak pidana dalam perkara tersebut. (Ika)
Sumber: Humas Polres Sekadau
