Play
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar

Dinas PUPR Adakan Konsultasi Publik: Revisi RTRW Kab Sekadau

 

Peserta Rapat Konsultasi Publik : Revisi RTRW
Kab Sekadau, 10 Feb 2022

Sekadau, dermagafm.com - Pemerintah Daerah Kabupaten Sekadau melalui Dinas PUPR melaksanakan kegiatan Konsultasi Publik Revisi RTRW dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis terhqadap rencana tataruang Wilayah Kabupaten di Ruang Serba Guna Lantai II Kantor Bupati Sekadau Sekadau, Kamis 10 Februari 2022

Hadir dalam  acara tersebut, para Kepala Dinas, Kepala Kantor, para camat se Kabupaten Sekadau,  30 kepala Desa perwakilan wilayah, akademisi, Ketua DAD, Ketua MABM, Ketua MABT serta sejumlah undangan liannya. 

Kadis PUPR Ir. Ahmad Suryadi menyatakan pentingnya peran tata ruang untuk berbagai pihak dalam proses pembangunan dan saat ini memang perlu direvisi. 

"Berdasarkan Rekomendasi hasil Peninjauan Kembali Perda RTRW Kabupaten Sekadau pada Tahun 2019, bahwa Perda Nomor 1 Tahun 2015 tentang RTRW Kabupaten Sekadau Tahun 2011-2031 perlu dilakukan revisi dan penyesuaian kembali sistematika muatan RTRW Kabupaten Sekadau ," katanya. 

Sementara itu, Sekda Kabupaten Sekadau, Ir Mohammad Isa, M.Si menyampaikan dengan adanya tata ruang ini supaya dapat perubahan pola pikir dan pola tindak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan ruang secara bijak.

“Dalam hal ini yang diharapkan dengan adanya penataan ruang adalah perubahan pola pikir dan pola tindak seluruh masyarakat untuk memanfaatkan ruang secara bijak agar kepentingan ekonomi, sosial, lingkungan bahkan politik dapat berlangsung sinergi dan seimbang. Mencermati strategisnya posisi Rencana Tata Ruang dalam pembangunan dan investasi, maka Pemerintah Kabupaten Sekadau melakukan Revisi Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sekadau dan menjadi tantangan bagi kita semua ,”kata Sekda. 

Sekda juga menyampaikan, masih ada dokumen yang wajib disusun dalam Revisi RTRW yang dikenal dengan omnibus law memposisikan rencana tata ruang sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha.

“Selain dokumen revisi RTRW terdapat satu lagi dokumen yang wajib disusun dalam Penyusunan Revisi RTRW investasi atau yang dikenal dengan istilah Online Single Submission (OSS) atau Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik. Bahkan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja atau yang dikenal dengan omnibus law memposisikan rencana tata ruang sebagai salah satu persyaratan dasar perizinan berusaha melalui kesesuaian Kegiatan pemanfaatan ruang, yaitu kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan rencana tata ruang,” jelas Sekda Sekadau. 

Sekda  juga mengatakan bahwa dalam Peraturan Pemerintah juga menyatakan bahwa bahwa Rencana Tata Ruang merupakan acuan untuk berbagai kepentingan. 

“Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang yang menyatakan bahwa Rencana Tata Ruang merupakan acuan untuk pemanfaatan ruang bagi seluruh kegiatan pembangunan sektor serta pengembangan wilayah dan kawasan yang memerlukan ruang. Selain itu juga untuk Penerbitan perizinan berusaha terkait pemanfaatan di laut serta pemberian hak atas tanah dan hak pengelolaan,” lanjut Sekda. 

"Melalui konsultasi publik, diharapkan para pemangku kepentingan dan masyarakat yang terdampak dapat mengetahui sejak awal implikasi kebijakan, rencana, dan/atau program dalam RTRW Kabupaten Sekadau sehingga pada saat revisi RTRW tersebut ditetapkan tidak menimbulkan gejolak atau penolakan di masyarakat,”tutup Sekda. (Ika) 

Editor Drs. Michael

Tinggalkan Komentar

Berita Baru Berita Lainnya