Play
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar

Wabup: Ingat, Hari Rabu, 27 Juli 2022, Pilkades Serentak Kabupaten Sekadau

Foto: wabup dan Kadis PEMDES saat rapat kordinasi
 persiapan pilkades 27 Juli 2022

Sekadau, dermagafm.com-Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau mengadakan Rapat Kordinasi Persiapan Pemilihan Kepala Desa, yang diadakan di ruang Rapat Wakil Bupati, Selasa 15 Februari 2022.

Hadir dalam rapat kordinasi tersebut Sekretaris Pemdes, Camat Belitang, Camat Sekadau Hulu dan Camat Nanga Taman, Kabag Hukum dan perwakilan BPKAD. 

Dalam acara tersebut Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Drs Bayu Dwi Harsono menyampai informasi tentang nama-nama 19 desa yang akan melaksanakan pemilihan kepala desa dan hal-hal teknis lainnya. 

"Ini rancangan proses pemilihan kepala desa, yang pertama adalah nama-nama 19 desa yang akan mengadakan pilkades, yaitu 8 desa di Sekadau Hilir, yakni Sungai Ringin, Landau Kodah, Semabi, Tanjung, Tapang Semadak, Gonis Tekam, Engkersik dan Seraras, 9 desa di kecamatan Sekadau Hulu yaitu Rawak Hilir, Sekonau, Nanga Mentrap, Boti, Perongkan, Setawar, Mondi, Cupang Gading dan Beaban, selanjutnya  1 desa di Kecamatan Nanga Taman, yaitu Tapang Tingang dan Desa Nanga Ansar di Kecamatan Belitang, "kata Kadis Pemdes. 

Sementara itu Wakil Bupati, Subandrio SH, MH dalam arahannya mengatakan pemerintah dalam hal ini Dinas Pemdes Kecamatan dan Desa dan peserta harus memahami tahapan-pilkades. 

"Paling tidak ada tiga tahap yang harus dilalui, yang pertama tahapan persiapan dimana ada regulasi yang dikeluarkan oleh Bupati maupun oleh panitia kepada masyarakat maupun kepada pemangku kepentingan, yang selanjutnya Sosialisasi dan yang ketiga adalah pembentukan panitia pemilihan Kabupaten, panitia pemilihan Kecamatan, panitia pemilihan tingkat desa dan kepanitiaan harus sudah terbentuk di tahap persiapan ini, "ujar Wabup. 

" Yang berikutnya adalah tahapan persiapan pemilihan yaitu  daftar pemilih yang disampaikan oleh Dukcapil dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa yang selanjutnya disampaikan kepada Camat dan desa, yang berikutnya tahap pencalonan dan  tahapan pemungutan suara dan terakhir adalah sengketa dan penyelesaian sengketa,"tambah Wabup yang pernah menjadi Penyelenggara Pemilu. 

Menurut Wabup, tahapan ini juga harus diklasifikasi mana yang krusial dan mana yang biasa saja. 

"Ini penting bagi panitia agar menyiapkan tahapan ini. Yang krusial misalnya tahapan pendaftaran dan pencalonan dimana panitia harus ekstra hati-hati karena berkaitan dengan administrasi yang punya potensi bermasalah, misalnya legalitas ijazah atau yang lainnya, demikian juga tahapan pencoblosan, ataupun tahapan sengketa dan terakhir kita putuskan tahapan penco hari Rabu, 27 Juli 2022, kita pilkades,"sambung Wabup. (Ika) 

Editor: Drs. Michael

Simak siarannya di 100,9 FM atau di dermagafm.com


Tinggalkan Komentar

Berita Baru Berita Lainnya