Play
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar

Kejari Resmikan Rumah Restorative Justice Sekadau

Foto bersama peresmian Rumah Restorative Justice di Aula Kantor Desa Mungguk Kec. Sekadau Hilir, Selasa 29 Maret 2022

Sekadau, dermagafm.com - Rumah Restorative Justice (RJ) Aula Kantor Desa Mungguk Kecamatan Sekadau Hilir Kabupaten Sekadau diresmikan Kasipidum Kejari Sekadau, Selasa tanggal 29 Maret 2022 

Hadir dalam kegiatan tersebut Asisten 2 Setda Kabupaten  Sekadau, Drs. Heronimus, Pabung Kodim 1204/Sgu, Kapten Arh Lasdon Simare Mare, Kasat Reskrim Polres Sekadau  AKP Anuar Syarifudin, SH.MH, Kasipidum Kejari Sekadau, Hendrik Fayol SH, Kadis Kominfo Kab. Sekadau Matius Jhon, S.Pd.,M.Si, Kepala  Satpol PP Kabupaten. Sekadau Paulus Yohanes. S.K.M, Ketua FKUB Kab. Sekadau, Paulus Lion. BA, Sekdes Ds. Mungguk serta undangan lainnya.

Asisten II Perekonomian Dan Pembangunan Sekretariat Daerah Kabupaten Sekadau, Drs. Hironimus, menyampaikan bahwa Restorative Justice ini tempat untuk  bersama-sama menyelesaikan masalah.

“Restorative Justice adalah proses dimana semua pihak yang berkepentingan dalam suatu pertemuan bersama untuk menyelesaikan secara bersama-sama bagaimana menyelesaikan akibat dari pelanggaran tersebut demi kepentingan masa depan kita dan atas nama pemerintah kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejaksaan atas diadakannya kegiatan peresmian rumah Restorative Justice Karena pada dasarnya hal ini  memang biasa dilaksanakan di kampung-kampung yang dilaksanakan di rumah adat atau Balai dusun atau tempat lain yang biasanya dianggap Netral, lama ini memang sudah biasa kita laksanakan, “katanya.

Sementara Kasipidum Kejari Sekadau  menyampaikan  permohonan maaf karena  Kajari tidak bisa hadir karena ada kegiatan lain. "Memang seyogyanya kegiatan ini diresmikan oleh Jaksa agung tapi karena padatnya kegiatan yang dilalui oleh pimpinan jadi acara ini dikelola dan diresmikan setiap kejaksaan negeri di setiap daerah yang akan dilaksanakan penetapan rumah Restorative Justice terlahir dari peraturan kejaksaan No 15 tahun 2020 dimana Restorative Justice ini adalah suatu pemulihan ke keadaan semula, seolah olah tidak terjadi tindak pidana atau peristiwa pidana tersebut. Restorative Justice ini sudah di kaji oleh para pakar hukum dan ini sangat tidak asing bagi negara kita apalagi bangsa kita adalah nilai-nilai budaya lokal ada di masyarakat kita, melalui Perja, atau peraturan Kejaksaan No 15 tahun 2020 tersebut telah dilaksanakan Restorative Justice., “jelasnya.

"Rumah Restorative Justice ini di Sekadau lahir dalam waktu dekat ini dan sebentar lagi akan kita resmikan sudah ditetapkan dengan SK Bupati dan juga peraturan Desa oleh desa khususnya disini Desa Mungguk dan semoga tempat ini menjadi tempat yang  sangat berguna dan bermanfaat untuk mencapai azas keadilan dan nilai-nilai kearifan lokal. yang akan berperan disini yaitu jaksa selaku mediator, Babinsa, Bhabinkamtibmas, kepala Desa tokoh masyarakat, tokoh adat dan tokoh agama untuk menyelesaikan masalah tertentu misalnya tindak pidana ringan dan intinya korban memaafkan, “sambungnya.(Ika)

Editor: Drs M. Nico B

Simak siarannya di 100,9 FM dan di dermagafm.com

Tinggalkan Komentar

Berita Baru Berita Lainnya