Play
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar

Polres Sekadau Ungkap Kasus Penyalahgunaan BBM Bersubsidi

Foto Press Release Polres Sekadau Rabu 20 April 2022

Sekadau, dermagafm.com- Kepolisian Resort Sekadau telah berhasil mengungkapkan tindak pidana Penyalahgunaan minyak dan gas. Hal ini disampaikanoleh Wakapolres Sekadau Kompol M. Aminudin S.I.K, MH yang didampingi Kasat Reskrim AKP Anwar Syarifudin SH, MH saat press release kepada sejumlah awak media cetak, elektronik dan online di aula Bhayangkara Mapolres Sekadau, Rabu tanggal 20 April 2022.

“Hal ini adalah bagian dari upaya represif pihak kepolisian yang tentu saja sebelumnya telah kami lakukan preemtif-himbauan dan preventif-pencegahan dengan tujuan menjaga kondusivitas social masyarakat dimana kami bertanggung jawab atas keamanan seluruh masyarakat dan untuk itu saya berharap agar tetap ada komunikasi yang baik antara Polisi dan awak media di Sekadau ini. Pengungkapan kasus-kasus seperti ini tentu tidak bisa lepas dari peran media cetak, elektronik dan online dan terhadap kasus penyalahgunaan BBM subsidi ini, pihak Polres tentu akan terus berupaya menjaga kelangkaan dan kenaikan BBM, "ujar Wakapolres .

Sementara itu Kasat Reskrim AKP Anwar Syarifudin SH, MH menyampaikan kepada awak media tentang keberhasilan pihak kepolisian mengungkapkan penyalahgunaan BBM subsidi jenis solar.

“Sesuai dengan LP no A49 IV/2022 tanggal 12 April 2022, Satreskrim Sekadau telah mengamankan pelaku yang bernama Z bin Y dimana pelaku tertangkap sedang membawa BBM jenis solar tanpa dilengkapi dokumen yang resmi dan berencana untuk dijual kembali dengan motif ekonomi di mana membeli BBM jenis solar dengan harga 9 ribu rupiah per liter dari kios-kios BBM di sekitar Sekadau dan dijual kembali dengan harga 11 ribu per liter,”jelas Kasat Reskrim

“Total BBM subsidi yang berhasil diamankan sebanyak 995 liter dan akan dijual ke wilayah Sepauk  juga ke kios-kios di wilayah tersebut. Maka terhadap pelaku dikenakan pasal 53  huruf B, Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi  dengan ancaman 4 tahun penjara untuk pelaku dan tetap prosesnya, tetapi tidak dilakukan penahanan,”tutup Kasat Reskrim.(NB)

Editor: Drs.Michael

Info ini sudah disiarkan melalui radio Dermaga 100,9 FM sesaat setelah press release, simak juga info lainnya di dermagafm.com

Tinggalkan Komentar

Berita Baru Berita Lainnya