Bupati Sekadau, buka acara Penurunan Stunting Tingkat Desa, Selasa 4 Juli 2023.
Sekadau, dermagafm.com – Bupati Sekadau,
Aron SH membuka Kegiatan Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa Dalam penanganan
Percepatan Penurunan Stunting Tingkat Desa di Aula Kantor Bupati Sekadau, hari
selasa, 4 Juli 2023.
Turut hadir dalam acara tersebut, Dirtektur RSU
Sekadau, Sekretaris Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, serta semua camat
dalam Kabupaten Sekadau, para kepala Desa dan sejumlah awak media dan tokoh
masyarakat
Kepala Bidang Penataan dan Kerjasama Desa Dinas
Pemberdayaan masyarakat dan Desa Kabupaten Sekadau menyampaikan tujuan kegiatan
adalah Peningkatan Kapasitas Pemerintah Desa dalam penanganan percepatan
penurunan stunting tingkat dengan tujuan pelaksanaan kegiatan ini adalah agar
pemerintah Desa dapat merumuskan merencanakan dan menjalankan program-program
yang dapat menunjang penanganan penurunan stunting di wilayah kerja
masing-masing.
“Adapun narasumber yang akan menyampaikan materi
pada kegiatan hari ini yang pertama adalah ketua tim percepatan penurunan
samping kabupaten Sekadau yang kedua kepala bidang administrasi Pemerintah Desa
pada Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan desa Kabupaten sekadaung dan yang ketiga
Kepala Bidang pemberdayaan masyarakat desa pada dinas masyarakat dan desa
kabupaten Sekadau,” tuturnya.
Bupati Sekadau, dalam sambutannya menyampaikan,
bahwa dalam rangka mewujudkan visi Sekadau, Pemerintah kabupaten Sekadau
melakukan berbagai akselerasi pembangunan dalam upaya menyelesaikan
masalah-masalah yang terjadi dimasyarakat, salah satunya adalah masalah
stunting.
"Pada tahun 2022, angka prevalensi Stunting
kabupaten Sekadau berada pada kategori tinggi, yaitu 35,5% berada di atas angka
rata-rata prevalensi stunting provinsi kalimantan Barat 28,8% dan nasional
21,6%,"ucapnya.
Menurut Bupati, dari data di atas, maka Pemerintah
Pusat menjadikan Kabupaten sekadau sebagai salah satu Kabupaten yang menjadikan
penurunan angka stunting sebagai program
prioritasnya. Bupati berharap untuk melakukan penurunan Stunting bukan hanya
menjadi tanggungjawab salah satu pihak saja, namun menjadi rangkaian atau
proses kerja sama semua bidang dan semua stekholder termasuk para kepala desa
dan masyarakat pada umumnmya.
"Tidak hanya menjadi tanggung jawab bidang
kesehatan saja namun menjadi rangkaian atau proses kerja sama semua bidang,
khususnya dalam kaitannya terhadap pelayanan terhadap ibu hamil,"harap
Bupati.
“Pemerintah telah menetapkan Prevalensi Stunting
pada tahun 2023 sebesar 16% dalam rangka percepatan penurunan stunting dan
Pemerintah Kabupaten sekadautelah menerbitkan peraturan Peraturan Bupati Nomor
36 Tahun 2022 tentang percepatan penurunan stunting terintegrasi dan membentuk
tim pencegahan penurunan stunting di Kabupaten Sekadau dan lewat Keputusan
Bupati no 44/82/Dinkes PP&KB-BI tahun 2022. Bahwa dengan diterbitkannya
keputusan ini, maka tanggung jawab penanggulangan stunting adalah tanggung
jawab seluruh stake holder,” tegas Bupati.
Bupati berharap kepada semua stake holder agar memberikan
pelayanan prima kepada ibu-ibu, anak, dan calon pengantin, Penyediaan air
minum, sanitasi dan pemukim yang layak bagi masyarakat atau keluarga,
pemberdayaan dan peningkatan pendidikan serta pengetahuan masyarakat terkait pentingnya
pola hidup sehat serta pemanfaatan keluarga, lahan dan pekarangan dalam rangka
pemenuhan kebutuhan vitamin dan gizi keluarga serta masyarakat.
"Saya berharap pemerintah desa dalam hal ini
para kepada desa yang bersentuhan langsung dengan masyarakat dan mengetahui
sejauh mana kondisi masyarakatnya baik dalam bidang pembangunan, kesejahteraan
dan bidang lainnya," kata Bupati.
Editor: Penj Radio
Info ini bisa disimak di Radio mDermaga 100,9 FM dan di medsos radio
dermagafm.com