Muhammad Sandi, Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi dan Hubungan Masyarakat-Bawaslu Sekadau. |
Sekadau, dermagafm.com - Bawaslu Kabupaten Sekadau mengharapkan kepada masyarakat untuk berpartisipasi dalam pemilu 14 Februari 2024 nanti agar bisa mensukseskan pesta demokrasi.
Hal ini dikatakan oleh Muhammad Sandi anggota Bawaslu Sekadau kepada media radio Dermaga Sekadau pada hari kedua masa tenang di salah satu tempat di Sekadau, hari Senin 12 Februari 2024.
"Untuk masyarakat kami menghimbau untuk menggunakan hak pilihnya dan datanglah ke TPS setempat pada hari Rabu tanggal 14 Februari nanti,"ujarnya.
Kepada Tim kampanye, Muhammad Sandy juga mengharapkan agar mematuhi peraturan yang sudah ditetapkan.
"Kami juga menghimbau kepada rekan-rekan caleg dan tim kampanye dimasa tenang ini kami juga menghimbau untuk tidak melaksanakan kampanye lagi karena ini sudah masa tenang artinya masa kampanye sudah selesai, apabila masih ada kampanye ini akan kita tindak apa lagi apabila ada laporan-laporan dari masyarakat karena bertentangan dengan undang-undang pemilu yang jelas tercantum di UU no. 7 2017,"tegasnya.
Terkait dengan money politik yang menempatkan Kabupaten Sekadau menduduki nomor urut 4 secara nasional pada pemilu sebelumnya, Muhammad Sandi yang menjabat sebagai Kordinator Divisi Hukum, Pencegahan dan partisipasi masyarakat juga berharap hal ini tidak terjadi lagi.
"Terkait dengan money politik kita, kebetulan saya menangani di divisi hukum, pencegahan partisipasi masyarakat, kita juga menghimbau terkait money politik itu secara nasional kita peringkat ke-4 ini menjadi beban berat dan PR bersama bagi kita baik penyelenggara pemilu maupun peserta pemilu seperti caleg dan tim paslon, dalam hal tim paslon presiden dan wakil presiden di Parpol yang berkoalisi baik paslon no urut 01, 02 dan 03, saya berharap supaya turun, tapi apabila malah naik di pemilu tahun 2024 ini berarti itu sangat buruk sekali,"tambahnya.
Muhammad Sandi berharap agar pada pemilu nanti peringkatnya bisa turun dan bahkan zero.
"kami
berharap di tahun 2024 ini terjadi penurunan money politiknya, kalau bisa nol
persen zero, karena akan menjadi prestasi bagi kita bersama sebagai perjuangan bersama
karena money politik itu tidak bagus, penyebab money politik ini karena ketidak
tahuan masyarakat tentang jual beli suara,
money politik itu melanggar juga di UU no 7 tentang pemilu, itu jelas
apabila paslon atau caleg atau tim dalam kampanye dan atau pada masa tenang dan
pada saat dekat pencoblos memberi
iming-iming atau memberi uang atau berupa barang itu bisa disanksi, baik sanksi
pidana maupun dicoret sebagai peserta pemilu,"tegasnya.
Muhammad Sandi juga menyampaikan bahwa pengawasan pemilu ini diadakan di tingkat Kecamatan dan desa dengan harapan agar pemilu bisa berjalan sesuai dengan peraturan dan harapan bersama.
"Kalau pengawasan kita di setiap kecamatan ada Panwaslu kecamatan, bahkan di setiap tingkatan ditingkat desa ada PKD yaitu pegawasan kelurahan dan desa dan pengawas di TPS, TPS mulai dari tanggal 8 Februari kemarin sudah bertugas sampai satu bulan ke depan untuk mengawasi money politik dan masa tenang, mungkin ada kegiatan kampanye-kampanye liar itu sangat bertentangan dengan undang-undang, jadi patokan kita tetap pada UU No. 7 tahun 2017 tentang pemilu,"ungkapnya.
Menurut Muhammad Sandi yang berasal dari Belitang ini, bahwa tujuannya adalah pencegahan dan apabila ditemui unsur pelanggaran, tentu awalnya dicegah supaya mereka tidak melakukan pelanggaran, di himbau dan di lakukan pencegahan diberi penyadaran supaya tidak dicoret sebagai peserta pemilu. (FJ)
Editor PenJab Radio Dermaga
Info ini bisa disimak melalui radio Dermaga 100 9 FM atau bisa didengarkan melalui HP Android Anda klik dermagafm.com