Play
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar

Menjelang H-1 Pemilu serentak: Simak Bawaslu Sekadau.

Ngopi bareng Anggota Bawaslu kabupaten Sekadau, Devisi Hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat,

Sekadau, dermagafm.com - Anggota Bawaslu kabupaten Sekadau, Devisi Hukum pencegahan partisipasi masyarakat dan hubungan masyarakat,  Mohamad Sandi (Boy Sandi), kepada Radio Dermaga menyampaikan, bahwa Bawaslu  telah melakukan berbagai upaya untuk pencegahan dalam masa tenang ini menjelang besok hari rabu 14 Februari  2024.

Acara ngopi bersama radio dermaga ini dilakukan pada H-1 hari pencoblosan (Pemilu serentak),  di salah satu tempat ngopi, Selasa 13 Februari 2024.

Mohamad Sandi sangat berharap kepada Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) dan TPS bisa melakukan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas.

“kita lakukan pertama yaitu supaya rekan-rekan di Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) adalah sebagai ujung tombak dalam mengawal demokrasi dengan amanah besar untuk mewujudkan proses pemilihan yang jujur, adil dan berintegritas, satu pengawas TPS dan juga pengawas Kelurahan Desa bersama Panwaslu Kecamatan berikut juga kita di Bawaslu Kabupaten sekadau kita melakukan langkah-langkah pencegahan pelanggaran yang terjadi di masyarakat,"katanya.

Menurut Divisi Hukum Bawaslu ini bahwa patroli setiap malam dilakukan, kemudian setelah itu ada juga mengedukasi masyarakat tentang bahayanya  politik uang, karena kita di kabupaten sekadau sekarang itu ranking 4 nasional,  dan upaya-upaya pencegahan ini kita sampaikan kepada masyarakat  beserta tim kampanye dan juga caleg. yang mana kadang mungkin karena saking niatnya untuk jadi, si caleg beserta timnya tidak merasa melakukannya kesalahan, artinya disini demokrasi ternodai. 

Jika ada temuan dan kecurangan-kecurangan lanjutnya Bawaslu merujuk kepada UU dan atau dikenakan sanksi bahkan bisa dicoret sebagai peserta pemilu, dimasa tenang ini Bawaslu hanya bisa mengingatkan  tim masing-masing tentang fungsi pengawasan mereka.

“Jika ada temuan dan kecurangan-kecurangan itu ada undang-undang akan dikenakan sanksi pidana maupun mereka bisa dicoret sebagai peserta pemilu, langkah-langkah itu yang kita lakukan di hari menjelang pemungutan suara, nah pada peserta hanya boleh lakukan,  hanya mengingatkan kepada tim tentang fungsi pengawasan mereka juga supaya suara-suara caleg mereka, partai mereka itu tidak terjadi kecurangan,  tadi umpamanya mereka dapat 100 pada saat rekapitulasi tahu-tahu berubah seperti itu, nah itu yang harus mereka lakukan untuk mengingatkan di tim mereka masing-masing,", katanya lagi.

Sekali lagi Muhammad Sandi mengingatkan  ketika kedapatan dan ada laporan dari masyarakat mohon maaf  saja hukum tetap ditegakkan yang pertama, tetap pada UU nomor 7 kemudian ada juga PKPU yang dipakai oleh KPU. 

Terkait jika ada temuan oleh pengawas TPS, Muhammad Sandi mengatakan bahwa langkah yang dilakukan oleh Bawaslu.

"Kalau ada temuan oleh  pengawas TPS pengawas Kelurahan Desa, kemudian Kecamatan,  langkah-langkah yang akan kita lakukan adalah barang bukti kita ambil, apakah itu uang amplop atau mungkin barang barang berupa apa saja, apalagi ketika sudah tertangkap tangan kita proses dengan menghadirkan tiga saksi yaitu saksi dari Bawaslu kemudian Kejaksaan dan kepolisian yang akan memproses hal tersebut. “katanya.

Mohamad Sandi juga mengingatkan bahwa kabupaten Sekadau ada 698 TPS tersebar di 7 kecamatan 94 desa, ada 148 TPS yang potensi rawan itu perlu partisipasi kita semua untuk memantaunya.

“Ya itu yang mau saya ingatkan di kabupaten Sekadau ada 698 jumlah TPS tersebar di 7 kecamatan 94 Desa nah ini berpotensi terjadi kerawanan dalam pemilu nanti, kita menghimbau kepada masyarakat untuk memberi hak pilih sesuai dengan pilihannya artinya apabila ada intimidasi segera laporkan,  karena ada tempat pengaduan  ada di tingkat Desa bahkan di tingkat TPS itu juga ada seperti pengawas TPS, jadi kepada masyarakat boleh melaporkan,"tambahnya.

Divisj Hukum ini juga mengingatlan bahwa terdapat 148 TPS rawan, tersebar di 7 kecamatan dan 94, dan berharap kasus  data dari tahun 2019 jangan terulang terjadi di 2024 ini nah itu indikatornya salah satu seperti jumlah suara sah dan tidak sah itu tidak sama dengan jumlah pemilih yang datang ke TPS. 

Muhammad Sandi sekali lagi menghimbau masyarakat agar datanglah besok tanggal 14 Februari ke TPS yang sudah dicantumkan dalam surat pemberitahuan. (FJ)

Editor PenJab Radio Dermaga

Info ini bisa disimak melalui radio Dermaga 100 9 FM atau bisa didengarkan melalui HP Android Anda klik dermagafm.com

Tinggalkan Komentar

Berita Baru Berita Lainnya