|  | 
| Foto: Polres Sekadau Tangkap Pekerja Tambang Emas Ilegal di Sungai Kapuas | 
Sekadau, dermagafm.com - KALBAR Jajaran Polres Sekadau menangkap seorang pekerja tambang emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Kapuas, Desa Belitang Satu, Kecamatan Belitang, Kabupaten Sekadau. Penangkapan dilakukan pada Kamis (23/10/2025) sekitar pukul 13.00 WIB,
Setelah polisi menerima laporan dari masyarakat mengenai aktivitas tambang ilegal yang masih beroperasi di kawasan tersebut.
Kapolres Sekadau AKBP Donny Molino Manoppo, melalui Kasat Reskrim IPTU Zainal Abidin, mengatakan bahwa petugas menemukan seorang pekerja yang tengah melakukan aktivitas penambangan tanpa izin di tepi sungai.
“Dari hasil pemeriksaan, pelaku berinisial R (43) mengaku bekerja di lokasi tersebut tanpa memiliki izin resmi. Ia juga mengaku bekerja di lahan milik seseorang berinisial AK, namun tidak mengetahui siapa pemodal di balik kegiatan itu,” ujar IPTU Zainal, Senin (27/10/2025).
Sebelumnya, pada Rabu (22/10/2025), Polres Sekadau bersama Polsek Belitang telah melakukan penyelidikan di wilayah Sungai Kubu, Dusun Belitang Satu, setelah menerima laporan serupa. Namun, saat itu petugas tidak menemukan aktivitas PETI maupun peralatan tambang di lokasi.
“Pada pengecekan pertama memang belum ada aktivitas, tapi kami terus memantau. Hasilnya, keesokan harinya tim menemukan kegiatan penambangan aktif di titik yang berdekatan,” jelas IPTU Zainal.
Pelaku kemudian diamankan bersama barang bukti dan dibawa ke Mapolres Sekadau untuk proses hukum lebih lanjut. Keesokan harinya, Jumat (24/10/2025), petugas menurunkan alat berat untuk membongkar serta mengamankan mesin dan peralatan lain di lokasi tambang.
Barang bukti yang disita antara lain: satu unit mesin PS 120, satu unit mesin diesel merek Tianli 22 HP, satu unit kopol/katrol, dua unit pompa (5 inch dan NS), selang spiral 6 inch, paralon 8 inch, serta perlengkapan lain seperti terpal dan kain.
“Pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan kini ditahan di Rutan Polres Sekadau. Kami juga masih mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pihak lain yang terlibat,” kata IPTU Zainal.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025..
Sumber Berita: humas Pilres Skd
 
 
