![]() |
| Foto: Anggota Bawaslu Kab. Sekadau, Mohammad Sandi |
Sekadau, dermagafm.com - Meski sempat diberlakukan kebijakan Work From Anywhere (WFA) di sejumlah instansi dan lembaga pemerintah untuk efisiensi, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Sekadau tetap melaksanakan aktivitas kerja di kantor seperti biasa.
Anggota Bawaslu Kabupaten Sekadau, Muhammad Sandi, menyampaikan hal tersebut kepada media pada Senin (14/9/2025). Ia menjelaskan, WFA bukan berarti tidak bekerja atau tidak masuk kantor, melainkan memberikan fleksibilitas bagi pegawai untuk menyelesaikan tugas dari mana saja.
“Apabila kita berhalangan masuk kantor karena satu dan lain hal, baik yang bersifat pribadi maupun karena kondisi di lingkungan tempat tinggal, maka pekerjaan kantor boleh dikerjakan dari rumah. Jadi kita tetap bekerja sebagaimana layaknya hari kerja normal,” ungkapnya.
Kendati demikian, Sandi menegaskan bahwa Bawaslu Sekadau tetap memilih untuk bekerja di kantor karena banyaknya agenda yang harus diselesaikan secara langsung.
“Untuk Bawaslu Kabupaten Sekadau tetap masuk kantor seperti biasa karena ada kegiatan internal, seperti memberikan pelatihan dan materi kepada staf PNS dan PPPK yang baru diangkat serta ditempatkan di sini,” ujarnya.
Selain itu, saat ini Bawaslu Sekadau juga tengah mengawasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) yang dilaksanakan oleh KPU hingga Desember 2025.
“Jadi sebelum WFA dicabut, kita tetap rutin masuk kerja dan ngantor. Tapi sekarang WFA di lingkungan Bawaslu telah dicabut berdasarkan Surat Edaran Bawaslu RI Nomor 37,” pungkas Sandi. (Ika)
Editor: Penanggung Jawab Radio Dermaga
