![]() |
| Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Penyelesaian Kewajiban BPHTB dan PBB-P2 oleh Perusahaan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau, |
Sekadau, dermagafm.com — Bupati Sekadau, Aron, S.H., meminta perusahaan perkebunan yang beroperasi di Kabupaten Sekadau menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI terkait kewajiban pajak daerah, khususnya Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2).
Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi dan Klarifikasi Penyelesaian Kewajiban BPHTB dan PBB-P2 oleh Perusahaan yang berlangsung di Ruang Rapat Wakil Bupati Sekadau, Kamis (29/10/2026).
Aron menjelaskan, pada Juni 2026, BPK RI telah bertemu dengan Pemerintah Kabupaten Sekadau untuk menyampaikan rencana audit khusus terhadap potensi pendapatan daerah dari perusahaan-perusahaan yang beroperasi di wilayah tersebut. Pemeriksaan itu berlangsung sekitar satu bulan.
Menurutnya, nilai temuan yang disampaikan merupakan hasil pemeriksaan BPK RI yang telah dikonfirmasi kepada pihak perusahaan di lapangan. Karena itu, perusahaan diminta menindaklanjuti hasil pemeriksaan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku.
“Pemerintah daerah memiliki waktu 60 hari untuk menindaklanjuti temuan BPK. Karena itu, kita harus serius menyelesaikannya sesuai ketentuan,” demikian penegasan Bupati dalam rapat tersebut.
Ia menjelaskan, istilah kurang bayar tidak berarti perusahaan sama sekali belum memenuhi kewajiban pajaknya. Persoalan tersebut berkaitan dengan adanya perbedaan perhitungan antara pembayaran sebelumnya dan hasil pemeriksaan terbaru.
Dalam rapat itu, sejumlah persoalan dibahas, termasuk perbedaan dasar pengenaan pajak, Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), luas lahan berdasarkan izin usaha perkebunan dan hak guna usaha (HGU), serta kewajiban pajak atas lahan inti dan plasma.
Pemerintah daerah juga meminta perusahaan memperjelas data lahan plasma milik perusahaan dan lahan plasma yang telah diserahkan kepada masyarakat. Kejelasan status lahan tersebut diperlukan untuk menentukan pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran PBB-P2.
Salah satu pembahasan menyangkut potensi kekurangan pembayaran BPHTB oleh PT Agro Anugerah Lestari. Berdasarkan perhitungan pemerintah daerah, terdapat potensi kekurangan pembayaran sekitar Rp9,2 miliar untuk 14 objek pada 2018. Angka tersebut masih perlu ditindaklanjuti dengan verifikasi dokumen dan klarifikasi sesuai ketentuan.
Sementara itu, pembahasan mengenai PBB-P2 lahan plasma juga memerlukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap tahun penyerahan lahan, status kepemilikan, serta bukti pembayaran pajak.
Untuk mempercepat penyelesaian, Pemerintah Kabupaten Sekadau akan menyurati direktur perusahaan terkait dan menjadwalkan pertemuan langsung dengan pimpinan perusahaan di Jakarta mulai 5 November 2026.
Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BPPRD) Kabupaten Sekadau juga diminta menyusun rencana aksi untuk setiap perusahaan, melakukan verifikasi data, serta menuangkan hasil klarifikasi dalam berita acara.
Pemerintah daerah menargetkan perkembangan penyelesaian persoalan tersebut mulai terlihat pada awal Desember 2026.
Aron menegaskan, pemenuhan kewajiban pajak perusahaan merupakan bagian penting dalam mendukung peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Penerimaan tersebut dibutuhkan untuk menunjang pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, dan infrastruktur di Kabupaten Sekadau.
Ia berharap seluruh perusahaan bersikap kooperatif dan menjadikan proses klarifikasi sebagai upaya mencari penyelesaian berdasarkan data yang benar serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Penyelesaian temuan ini harus dilakukan secara jelas dan tuntas agar persoalan serupa tidak terus berulang pada tahun berikutnya,” demikian penegasan pemerintah daerah dalam upaya menindaklanjuti hasil pemeriksaan BPK RI. (Ika)
Editor: Penjab dermagafm.com
