![]() |
| Rapat Tim Optimalisasi PAD 2026 di ruang rapat Wakil Bupati Sekadau |
Sekadau, dermagafm.com — Wakil Bupati Sekadau meminta seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) mempercepat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui peningkatan penerimaan pajak dan retribusi menjelang akhir tahun anggaran 2026. Langkah tersebut dinilai penting untuk mencapai target pendapatan daerah sekaligus menjaga kondisi keuangan Kabupaten Sekadau tetap terkendali.
Hal itu
disampaikan dalam Rapat Tim Optimalisasi PAD yang berlangsung di Ruang Rapat
Wakil Bupati Sekadau, Selasa (27/10/2026).
Wakil Bupati
Sekadau, Subandrio, SH. MH. menegaskan, seluruh OPD harus bergerak cepat dan
bersinergi mengingat waktu yang tersisa sekitar 60 hari hingga akhir tahun.
Perhatian khusus diberikan pada realisasi Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan
Perkotaan (PBB-P2) yang baru mencapai 46 persen serta Bea Perolehan Hak atas
Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar 13,96 persen.
Selain itu,
pemerintah daerah menyoroti kekurangan pembayaran pajak sekitar Rp22 miliar
dari tujuh perusahaan yang perlu ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.
Optimalisasi
penerimaan juga diarahkan pada sektor parkir, usaha modern, rumah sakit, dan
berbagai sumber pendapatan lainnya. Pendataan wajib pajak, pengawasan lapangan,
serta koordinasi dengan DPRD dan instansi terkait perlu diperkuat untuk
memastikan seluruh potensi pendapatan dapat tergarap secara maksimal.
Wakil Bupati
juga mendorong pemanfaatan Mal Pelayanan Publik (MPP) untuk mempermudah
pelayanan perpajakan dan perizinan. Evaluasi kebutuhan tenaga pemungut pajak di
tingkat desa dan kecamatan turut menjadi perhatian guna meningkatkan kepatuhan
masyarakat.
Kepala Badan
Pengelola Keuangan dan Pendapatan Daerah (BPKPD) Kabupaten Sekadau, Nurhadi,
menyampaikan bahwa upaya optimalisasi PAD dilakukan melalui pemantauan dan
penagihan retribusi, pemanfaatan aset daerah, serta penerimaan jasa giro.
Pemerintah
daerah juga merencanakan lelang 85 unit kendaraan dan dua ekskavator pada
November 2026 sebagai bagian dari upaya mengoptimalkan pemanfaatan aset daerah.
Di sisi
lain, penerimaan denda telah mencapai Rp322,6 juta atau 102,9 persen dari
target Rp313,2 juta. Pengembalian atas temuan pemeriksaan juga mencapai Rp278,8
juta atau 105,18 persen dari target Rp265,1 juta.
Sementara
itu, sejumlah OPD masih menghadapi tantangan dalam mencapai target pendapatan.
Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Sekadau, misalnya, mencatat realisasi
retribusi sampah sebesar Rp248,93 juta dari target Rp360 juta atau 69,14 persen
hingga Oktober 2026. Penerimaan tersebut diperkirakan meningkat setelah pendapatan
yang belum dibukukan masuk.
Dinas
Perhubungan mencatat realisasi retribusi parkir tepi jalan umum sebesar
Rp139,35 juta atau 84,44 persen dari target Rp167 juta. Adapun penerimaan jasa
kepelabuhanan terkendala tidak beroperasinya kapal feri di Dermaga Sungai
Kapuas selama sekitar tiga bulan akibat surutnya sungai.
Pada sektor
perdagangan, realisasi retribusi sewa tanah mencapai Rp10,36 juta dari target
Rp20,7 juta, sedangkan retribusi pasar mencapai Rp47,7 juta dari target Rp116,2
juta. Sebaliknya, penerimaan retribusi tenaga kerja asing telah melampaui
target, yakni Rp300,34 juta dari target Rp299,37 juta.
Dinas
Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) melaporkan realisasi
retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atau prasarana pendukung yang
dilaporkan dalam kategori PPG sebesar Rp1,463 miliar atau 87,5 persen dari
target perubahan Rp1,673 miliar. Dengan demikian, masih terdapat kekurangan
sekitar Rp209,6 juta.
Untuk
mempercepat penerimaan, PTSP telah menyampaikan surat imbauan kepada 10
perusahaan agar memenuhi kewajiban pembayaran retribusi. Wakil Bupati meminta
rencana aksi tersebut segera dibahas bersama Dinas Pekerjaan Umum agar langkah
konkret dapat ditentukan.
Di sektor
kesehatan, pendapatan pelayanan kesehatan ditargetkan sebesar Rp1,8 miliar
dengan realisasi 81,22 persen. Sementara itu, pendapatan Rumah Sakit hingga 23
Oktober 2026 mencapai Rp22,5 miliar atau 87,91 persen dari target Rp25,6
miliar.
Rumah sakit
juga diminta mengantisipasi dampak rehabilitasi tiga gedung, yakni ruang anak,
bedah, dan penyakit dalam, yang direncanakan berlangsung pada November–Desember
2026. Pekerjaan tersebut berpotensi mengurangi kapasitas tempat tidur dan
meningkatkan rujukan pasien sehingga perlu diantisipasi agar pelayanan tetap
berjalan optimal.
Sekretaris
Daerah Kabupaten Sekadau menegaskan bahwa realisasi PAD hingga Oktober 2026
baru mencapai sekitar 60 persen. Seluruh OPD, terutama perangkat daerah yang
menangani pendapatan, diminta mempercepat penerimaan melalui penagihan
langsung, pemantauan lapangan, dan optimalisasi pajak daerah.
Pajak
kendaraan bermotor (PKB), PBB-P2, dan BPHTB menjadi sektor yang perlu mendapat
perhatian. Pemerintah daerah juga didorong memodernisasi sistem pemungutan
pajak melalui pemanfaatan teknologi dan layanan elektronik, disertai edukasi
kepada masyarakat mengenai kewajiban perpajakan.
Kepala DKP3
Kabupaten Sekadau, Sandae, turut menekankan perlunya tindak lanjut atas temuan
terkait pajak dan potensi pendapatan daerah, khususnya BPHTB yang dinilai belum
tergarap optimal. Koordinasi dengan dinas terkait dan DPRD diperlukan untuk
menindaklanjuti kewajiban perusahaan serta memantau pelaksanaannya.
Satuan
Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sekadau menyatakan siap mendukung
optimalisasi PAD melalui edukasi, pengawasan, dan penegakan peraturan daerah
sesuai ketentuan hukum. Pengawasan aset daerah akan dilakukan bersama BPKPD,
sedangkan pengawalan pajak dan retribusi dilaksanakan melalui koordinasi dengan
Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) sesuai tugas dan kewenangannya.
Selain
berbagai langkah tersebut, OPD juga diminta memperhatikan potensi pendapatan
dari pemanfaatan aset. Dinas Koperasi dan UKM, misalnya, mengandalkan penyewaan
gedung UMKM Center, aula pertemuan, kantin, perahu, dan pemanfaatan lahan.
Promosi melalui media sosial, kegiatan ekspo, serta pemanfaatan gedung oleh OPD
untuk pelatihan dan pertemuan terus didorong.
Wakil Bupati
berharap seluruh perangkat daerah dapat memperkuat koordinasi, mengevaluasi
capaian secara berkala, dan segera menindaklanjuti potensi pendapatan yang
belum tergarap.
Pengelolaan
APBD juga harus dilakukan secara hati-hati untuk mengantisipasi kemungkinan
defisit anggaran, terlebih penerimaan dari pemerintah pusat dan bagi hasil
provinsi belum dapat dipastikan sepenuhnya hingga akhir tahun.
Melalui
langkah percepatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Sekadau berharap realisasi
PAD pada 2026 dapat terus meningkat dan melampaui capaian tahun sebelumnya,
sekaligus mendukung keberlanjutan pembangunan serta pelayanan kepada
masyarakat. (Ika)
Editor:
Penjab dermaga.COM
