Play
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar

Soal Batas Sungsong: Keputusannya Setuju untuk Diserahkan Kepada Kementrian Dalam Negeri

Foto bersama pasca penandatangan BA Penyerahan Keputusan Batas Sungsong kepada Kementrian Dalam Negeri,
di Sintang, Kamis 10 Maret 2022.


Sekadau, dermagafm.com -Wakil Bupati Sekadau  Subandrio SH, MH dan Bupati Sintang H. Jarot Winarno sepakat untuk tidak sepakat dan  menyerahkan penyelesaian batas wilayah Sungsong dan Bungkong Baru kepada Kementrian Dalam Negeri. Kegiatan yang melahirkan keputusan ini berlangsung di ruang Media Command Centre Kantor Bupati Sintang, Kamis 10 Maret 2022.

Hadir mendampingi Wakil Bupati Sekadau, Asisten 1 Pendi S.Sos dan Kabag Hukum, Radius SH serta Kabid Perkebunan  DKP3, Ifan Nurpatria S.Hut, MT yang juga anggota Tim Penegasan Batas Daerah Kabupaten,  sementara Bupati Sintang didampingi Asisten 1 dan Kadis Pemdes. 

Dalam pertemuan yang dimediasi oleh Direktur Topinimi dan Batas Daerah Direktur Jendral Bina Administrasi Kewilayahan Kementrian Dalam Negeri, Sugiarto didampingi oleh Toni Sunardi, Analis Kebijakan Biro Pemerintahan Setda Kalbar dan  Mayor Cpt Agus Surya, Kasi Rendal  Topdam XII/Tanjungpura,  masing-masing pihak tetap pada argumennnya akhirnya disepakati oleh kedua belah pihak untuk menyerahkan keputusan final tentang penyelesaian tapal batas ini kepada Kementrian Dalam Negeri.

Dalam kesepakatan yang tertuang dalam Berita Acara yang ditandatangani bersama oleh Bupati Sintang dan Wakil Bupati Sekadau serta oleh para mediator, disepakati pula untuk tetap menjaga kondusivitas di kedua wilayah yang secara sosio-kultural kekerabatan ini berasal dari satu keluarga besar  di daerah tersebut. 

Wakil Bupati Sekadau, Subandrio SH, MH saat dimintai komentar oleh Radio Dermaga menggatakan bahwa tersebut sebagai terobosan yang adil bagi kedua belah fihak. 

"Batas Desa Sunsong dan Desa Bungkong Baru Kabupaten Sintang ini sebenarnya sudah dipetakan oleh Kementrian Dalam Negeri seluruhnya secara administratif dan siap disepakati bersama, namun ternyata belum sepakat dan oleh karenanya kami sepakat hal tersebut diserahkan kepada Kementrian Dalam Negeri, "ujar Wabup. 

" Kita dari Kabupaten Sekadau, sebenarnya menginginkan agar Kabupaten Sintang tetap pada keputusan terakhir yang disepakati pada Bulan Juni tahun 2021 di Kantor Gubernur, yakni bahwa Desa Sunsong dan dusun-dusun di sekitarnya masuk menjadi wilayah Sekadau semuanya karena secara demographi mereka adalah warga Sekadau. Namun karena tidak sepakat, ya kita serahkan saja kepada Pemerintah Pusat dan dalam hal ini Kementrian Dalam Negeri akan memutuskan berdasarkan data-data yang ada di lapangan, "tambah Wabup. 

Wabup juga yakin apapun keputusan yang dikeluarkan nanti hendaknya tidak sampai  mengganggu intensitas pelayanan kepada masyarakat. 

" Keputusan nanti tentunya harus menguntungkan seluruh masyarakat yang ada di sana sebab hakekat dari existensi pemerintahan ini adalah untuk kesejahteraan, mendekatkan pelayanan pada mereka dan selaku wakil pemerintah saya bangga karena suasana awal dalam mempertahankan argumen, memang agak panas, akhirnya berlangsung dengan penuh keakraban dan kekeluargaan dan tentu saja bisa menjadi contoh bersama bagi kita sampai kepada masyarakatnya, "tutup Wabup Sekadau. (Tim) 

Editor: Drs. MNB

 Simak info ini di 100,9 FM atau di klik: dermagafm.com

Tinggalkan Komentar

Berita Baru Berita Lainnya