Play
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar

Masyarakat 3 Desa Jatuhkan Sangsi Adat pada PT MBJ Ng Mahap

Syahbandi, selaku Kades saat sampaikan tuntutan yang direspon oleh Perusahaan PT. MBJ
Sekadau, dermagafm.com - Telah disepakati bersama antara masyarakat 3 Desa Ng Mahap dengan PT. Mahap Bhakti Jaya (PT.MBJ) yang berlangsung di Aula Kantor Bupati Sekadau bahwa masyarakat di 3 Desa, Desa Tamang, Desa Landau Kumpai dan Engkulun  yaitu masyarakat meminta kepada pihak perusahaan untuk membayar adat pencabutan pagar senilai lebih dari seratus juta rupiah, pada hari Senin 24 Juli 2023.

Hadir mewakili Bupati, Asisten 2 - Drs. Hironimus, Ketua DPRD-Rustam Effendy, Kadis DP3KDP3K Drs. Sande, Kapolres-Suyono, Ptl. Camat Ng Mahap, Kades Tamang, Syahbandi, Perwakilan Serikat Pekerja REPLIKHA Nanga Mahap, Antonus Unok, Tokoh masyarakat (mantan humas TMBJ)-Anselmus Ensep,  Managemen perusahaan PT. MBJ, perwakilan TBBR Wilayah Ng Mahap dan Ketua   Serikat pekerja/buruh DPC PELIHKA kabupaten Sekadau, Kornelius Nene. 

Rapat yang berlangsung cukup alot ini, akhirnya berakhir pukul 4.30 sore hari dengan kesepakatan bahwa dari dua belas tuntutan masyarakat tersebut sebagian besar disetujui dan dengan permintaan masyarakat agar pihak perusahaan membayar adat pencabutan pagar lokasi perkebunan di tiga desa, senilai seratus juta rupiah.

Setelah berembuk cukup lama, berita acara akhirnya dibuat oleh Pemerintah Kabupaten Sekadau yang ditandatangani oleh Ketua DPRD-Radius Effendi, Kapolres Sekadau-Suyono, Asisten 2 Drs.Hironimus, PT.MBJ-Timotius, Anggota Komisi II - Yodi Setiawan, Plt Kepala DPM PTS&TK-Paulus Yohanes, Kadis Pertanian-Drs. Sande, Plt Camat Nanga Mahap-Shalihin, Kapolsek Ng Mahap-Fahrizal, Danramil Nanga Mahap-M.Adi Saputra, Kades Tamang-Syahbandi, Kades Landau Kumpai-Jasmanto, Kades Engkulun-U.Mone serta Ketua Serikat Buruh Nanga Mahap, Antonius Unok. 

Adapun hasil yang disepakati diantaranya bahwa untuk beberapa jenis pekerjaan yang tidak bisa diborongkan, akan tetap mempergunakan sistem upah harian, untuk sistem borongan, maka MOU dibuat antara pihak Perusahaan dan pihak ketiga dengan tyetap memenuhi kewajiban BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan. 

Selanjutnya bagi masyarakat yang sudah menyerahkan lahan, maka diprioritaskan untuk direkrut kembali sebagai tenaga kerja borongan sesuai dengan kualitifikasinya. Demikian juga untuk tenaga kerja satpam, humas dan mandor akan direkrut kenbali sesuai pekerjaan sebelumnya dengan system harian dan gaji sesuai UMK

Kemudian Perusahaan harus berkomitmen untuk membayar gaji tepat pada waktunya dan pihak perusahaan berkewajiban membentuk KUD Plasma dan selanjutnya no.4 terkait ganti rugi lahan akan dilakukan secara bertahap setelah dilakukan cross cek lokasi.

Selanjutnya pada point ke-5 bahwa Pembayaran adat akan dibayarkan oleh perusahaan pada hari jumat tangal 28 juli 2023 sejumlah Rp 100.000,000,-(Seratus Juta Rupiah ) dan Perusahaan diperbolehkan beroperasi setelah dilakukan pembukaan pagar secara adat pada hari selasa tangual I Agustus 2023.

Terhadap hasil kesepekatan ini, Kepala Desa Tamang kepada media radio mengatakan bahwa masyarakat di wilayahnya berterima kasih kepada pihak perusahaan yang kini sudah menyepakati perjanjian yang sudah ditandatangani ini.

"Terima kasih kepada pemerintah Kabupaten Sekadau, kepada media yang sudah meliput kegiatan ini, terima kasih kepada masyarakat yang dengan setia bertahan sampai akhirnya mendapat kesempatan seperti ini. Saya berharap perusahaan tidak ingkar janjinya,"ucap Syahbandi.

Sementara itu, Antonius Unok, Ketua Serikat Buruh Nanga Mahap mengatakan bahwa kalau dilihat dari segi permintaan masyarakat, memang sudah dikabulkan, namun masih menunggu hasil akhir pada tanggal 28 Juli nanti.

"Saya berharap selaku Ketua Serikat Buruh Wilayah Nanga Mahap, mengharapkan pihak perusahaan tetap setia pada komitmen yang sudah ditandatangani dan semoga pada tanggal yang sudah ditetapkan, yaitu tanggal 28 nanti, bisa dilaksanakan," harapnya.

Hal senada disampaikan oleh Anselmus Ensep, mantan humas Divisi II PT MBJ yang berharap agar perusahaan kedepannya bisa belajar dari kasus ini sehingga ke depannya bisa berjalan dengan lancar.

"Saya yakin perusahaan nanti bisa belajar dari kasus tahun-tahun terakhir ini dan ke depan bisa membantu pemda Sekadau, membangun masyarakat khususnya di 3 desa ini,"jelasnya.

Editor: Pen Jab radio

Info ini bisa disimak di radio Dermaga 100,9 FM atau di dermagafm.com

Tinggalkan Komentar

Berita Baru Berita Lainnya