Sekadau, dermagafm.com
- Bawaslu
Kabupaten Sekadau menggelar kegiatan Penguatan Kelembagaan dengan tema “Membangun Sinergi, Memperkuat Regulasi untuk
Demokrasi Indonesia yang Berkeadilan” bertempat di Kampus Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK), Jalan Sintang –
Sekadau,
Kegiatan ini
dihadiri oleh jajaran Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, unsur Forkopimda,
perwakilan partai politik, akademisi, organisasi masyarakat, serta insan pers
dan mahasiswa. Acara ini bertujuan untuk memperkuat kapasitas kelembagaan
pengawas pemilu di tingkat daerah dalam menghadapi dinamika regulasi kepemiluan
nasional, khususnya pasca keluarnya dua putusan penting Mahkamah Konstitusi.
Dalam
laporannya, Ketua Panitia Pelaksana,
Paskalis Rikardus, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan tindak
lanjut dari arahan Peraturan Presiden
Nomor 12 Tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional
(RPJMN) 2025–2029, yang menempatkan penguatan tata kelola demokrasi sebagai
salah satu prioritas pembangunan nasional.
“Selain itu,
kegiatan ini juga merupakan respons terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor
135/PUU-XXI/2024, yang memberikan dampak besar terhadap tugas dan fungsi
pengawasan pemilu di berbagai tingkatan, termasuk di kabupaten dan kota,” ujar Rikardus.
Ia
menjelaskan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman pengawas
pemilu terhadap dinamika regulasi pasca putusan MK, memperkuat kapasitas
kelembagaan dan SDM Bawaslu Kabupaten Sekadau, serta membangun sinergi dengan
para pemangku kepentingan guna mewujudkan pengawasan pemilu yang berintegritas
dan berkeadilan.
“Kami
berharap melalui kegiatan ini, Bawaslu Kabupaten Sekadau dapat memperkuat
fungsinya sebagai lembaga pengawas pemilu yang profesional, independen, dan
adaptif terhadap tantangan demokrasi yang semakin kompleks,” tambahnya.
Dalam
sambutannya, Ketua Bawaslu Kabupaten
Sekadau, Marikun, menegaskan bahwa kegiatan ini adalah bentuk komitmen
pihaknya dalam menjalankan amanat RPJMN 2025–2029, serta merespons dinamika
hukum dan politik pasca Putusan MK Nomor 135/PUU-XXI/2024.
“Putusan MK
tersebut membawa implikasi penting terhadap penyelenggaraan dan pengawasan
pemilu di tingkat daerah. Oleh karena itu, kami perlu memperkuat pemahaman,
koordinasi, serta sinergi antar-lembaga, baik secara horizontal maupun
vertikal, agar pengawasan pemilu berjalan sesuai prinsip keadilan, keterbukaan,
dan profesionalitas,” jelas
Marikun.
Anggota Bawaslu Kabupate3n Sekadau, bidang Koordinator Divisi Hukum,Pencegah
Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Muhammad Sandi, dalam wawancara
bersama Radio Dermaga, mengungkapkan bahwa pada penyelenggaraan Pemilu 2024, hanya terdapat satu laporan dugaan praktik politik uang (money politics)
yang masuk ke Bawaslu Kabupaten Sekadau.
Meski demikian, secara umum, peran dan fungsi pengawasan Bawaslu di Kabupaten Sekadau telah berjalan dengan baik, terutama dalam aspek pencegahan dan koordinasi dengan berbagai pihak.
Koordinator Divisi HPPH ini juga menyampaikan
bahwa peran serta masyarakat sangat penting dalam
menciptakan pemilu yang bersih dan berintegritas. Oleh karena itu, Bawaslu terus
mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam melaporkan dugaan pelanggaran,
serta meningkatkan literasi kepemiluan di tingkat akar rumput.
Wawancara ini menjadi bagian dari upaya
Bawaslu Kabupaten Sekadau dalam menyampaikan laporan terbuka kepada publik
serta membangun transparansi dan akuntabilitas dalam proses pengawasan pemilu.
Koordinator Divisi HPPH, mengucapkan terimakasih kepada semua pihak yang terlah ikut berperan aktif mengawasi Pemilu dan Pilkada 2024, terutama menekan kelevel terendah soal money politik dan isu SARA.
Mewakili
Bupati Sekadau, Kepala BKPSDM sekaligus
Plt. Asisten Pemerintahan dan Kesra, Radius, S.H., M.A.P, menyampaikan sambutan. Dalam pesannya, ia
menegaskan bahwa demokrasi yang sehat dan berkeadilan hanya dapat terwujud
melalui kolaborasi semua elemen bangsa.
“Kami
mengajak seluruh pihak, mulai dari penyelenggara pemilu, pemerintah daerah,
partai politik, masyarakat sipil, media, hingga akademisi, untuk bersinergi
membangun pemilu yang inklusif, partisipatif, dan bermartabat,” ungkap Radius.
Ia juga
menekankan pentingnya menyelesaikan setiap dinamika dalam pelaksanaan demokrasi
melalui musyawarah dan mufakat, serta menjunjung semangat persaudaraan dan
kepentingan bersama.
“Pemerintah
Daerah Kabupaten Sekadau selalu terbuka terhadap ruang dialog dan diskusi. Kami
siap menjadi bagian dari solusi dalam menjaga harmoni sosial dan mendukung
penguatan institusi demokrasi di daerah,” tegasnya.
Kegiatan ini
secara resmi dibuka oleh Anggota
Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat, Faisal Riza, yang hadir mewakili Ketua Bawaslu Provinsi Kalimantan
Barat, Mursyid Hidayat. Dalam kesempatan tersebut, Faisal Riza didampingi
oleh Agnesia Ermi, yang juga
merupakan Anggota Bawaslu Provinsi Kalimantan Barat.
Dalam
arahannya, Ketua Bawaslu Provinsi
Kalimantan Barat melalui Faisal Riza menegaskan bahwa kegiatan ini bukan sekadar rutinitas kelembagaan,
melainkan merupakan momentum strategis
untuk merefleksikan kembali arah dan strategi pengawasan pemilu, khususnya
pasca terbitnya dua putusan penting
Mahkamah Konstitusi, yaitu:
- Putusan
MK Nomor 135/PUU-XXI/2024, dan
- Putusan
MK Nomor 104/PUU-XXI/2023.
“Kedua
putusan ini membawa dampak besar terhadap kerangka hukum pemilu, mulai dari
sistem pencalonan hingga ruang lingkup pengawasan. Ini adalah tantangan
sekaligus peluang bagi Bawaslu untuk memperkuat peran strategisnya,” kata Faisal Riza.
Ia juga
menyampaikan bahwa penguatan kelembagaan tidak bisa hanya datang dari internal
Bawaslu, melainkan harus didorong oleh partisipasi aktif masyarakat.
“Kami sangat
terbuka terhadap masukan, saran, bahkan kritik yang membangun dari masyarakat
Kabupaten Sekadau, terutama terkait implementasi pasca Putusan MK 135 dan 104.
Demokrasi yang berkeadilan membutuhkan keterlibatan publik yang sadar dan
peduli,” lanjutnya.
Faisal
berharap kegiatan ini menjadi wadah dialog untuk menyamakan komitmen menjaga
pemilu yang adil, transparan, dan berintegritas di Kabupaten Sekadau.
“Dengan
mengucapkan Bismillahirrahmanirrahim, kegiatan Penguatan Kelembagaan Bawaslu
Kabupaten Sekadau saya nyatakan secara resmi dibuka,” pungkasnya. (Ika)
Editor: Penanggung Jawab Radio Dermaga
