![]() |
| Presrelease Polres Sekadau |
Sekadau, dermagafm.com – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Sekadau kembali mencatat keberhasilan dalam upaya pemberantasan peredaran narkotika. Dalam kurun waktu Juli hingga Agustus 2025, polisi berhasil mengungkap lima kasus tindak pidana narkotika dengan total barang bukti sabu seberat 6,817 gram dan mengamankan lima tersangka di berbagai lokasi di Kabupaten Sekadau.
Press Release dihadiri oleh jajaran pejabat utama Polres Sekadau dan perwakilan media lokal ini dilaksanakan pada hari Jumat 24 Okt 2025.
Kasus-kasus tersebut diungkap melalui operasi dan penyelidikan intensif yang dilakukan oleh Satresnarkoba di bawah pimpinan Kasat Narkoba Polres Sekadau. Kelima tersangka kini telah diamankan untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Berikut rincian kelima kasus tersebut:
1. Tersangka MA (32) – LP Nomor A/15/VII/2025, Tanggal 22 Juli 2025
Lokasi: Rumah pelaku di Dusun Lembah Beringin, Desa Lembah Beringin, Kecamatan Nanga Mahap.
Petugas melakukan penangkapan terhadap MA dengan barang bukti sabu seberat 1,294 gram, satu alat isap (bong), timbangan digital, korek api, dan satu unit handphone Infinix Smart 6.
Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman: penjara 4 hingga 20 tahun.
2. Tersangka AH (23) – LP Nomor A/16/VIII/2025, Tanggal 19 Agustus 2025
Lokasi: Jalan Irian, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengamankan AH dengan barang bukti satu paket sabu seberat 0,437 gram, dua lembar tisu, lima batang rokok, satu unit motor Honda Verza, dan satu handphone Oppo F9.
Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman: penjara 4 hingga 20 tahun.
3. Tersangka HA (42) – LP Nomor A/17/VIII/2025, Tanggal 23 Agustus 2025
Lokasi: Depan Asrama SMK Amaliyah, Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir.
Polisi menangkap HA dengan barang bukti sabu seberat 6,918 gram, timbangan digital, alat isap, dan satu unit sepeda motor Honda Scoopy.
Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman: penjara 4 hingga 20 tahun.
4. Tersangka GN (31) – LP Nomor A/18/VIII/2025, Tanggal 30 Agustus 2025
Lokasi: Penginapan Homestay White Rose, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang.
Tersangka GN ditangkap dengan barang bukti sabu seberat 0,163 gram, alat isap, korek api, dan satu unit handphone Vivo Y11.
Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman: penjara 4 hingga 20 tahun.
5. Tersangka TI (29) – LP Nomor A/19/VIII/2025, Tanggal 31 Agustus 2025
Lokasi: Homestay White Rose, Desa Maboh Permai, Kecamatan Belitang.
Dalam penangkapan terhadap TI, petugas menyita barang bukti sabu seberat 4,923 gram, alat isap, pipet, plastik pengemasan, serta dua unit handphone.
Pasal yang disangkakan: Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ancaman hukuman: penjara 4 hingga 20 tahun.
Langkah Tegas dan Upaya Pencegahan
Kasat Narkoba Polres Sekadau menjelaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Sekadau dalam menekan peredaran gelap narkotika di wilayah hukum Sekadau.
“Kami terus memperkuat langkah preventif, preemtif, dan represif untuk menekan ruang gerak para pelaku narkoba. Polri tidak hanya menindak, tetapi juga mengedukasi masyarakat agar menjauhi bahaya narkotika,” ujar Kasat Narkoba.
Selain penindakan hukum, pihak kepolisian juga aktif melakukan sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, tempat ibadah, dan lingkungan masyarakat. Tujuannya agar generasi muda Sekadau terlindung dari penyalahgunaan narkotika.
Kasat Narkoba mengajak masyarakat untuk berani melapor apabila mengetahui adanya aktivitas mencurigakan terkait peredaran narkoba.
“Polri tidak bisa bekerja sendiri. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyelamatkan generasi muda dari ancaman narkotika,” tegasnya.
Konferensi Pers Polres Sekadau
