Sekadau, dermagafm.com* - KALBAR — Polres Sekadau melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan digital yang kini marak menyebar melalui pesan singkat dan media sosial dalam bentuk file APK palsu, seperti undangan pernikahan, video, atau dokumen tertentu.
Kasat Reskrim Polres Sekadau IPTU Zainal Abidin menjelaskan, modus kejahatan ini bukan hal baru, namun hingga kini masih banyak masyarakat yang menjadi korban akibat kurangnya kewaspadaan.
“Pelaku biasanya mengirimkan file APK palsu pada malam hari. Saat calon korban baru bangun dan belum sepenuhnya sadar, mereka langsung membuka dan menginstal file tersebut tanpa berpikir panjang,” ujar IPTU Zainal, Kamis (9/10/2025).
Lebih lanjut ia menjelaskan, file APK (Android Package Kit) merupakan format aplikasi untuk sistem operasi Android yang dapat diinstal secara offline tanpa melalui pasar resmi seperti Google Play Store. Celah inilah yang dimanfaatkan pelaku kejahatan siber untuk menyusupkan aplikasi berbahaya yang mampu mencuri data pribadi pengguna.
“Begitu file APK terpasang, aplikasi akan meminta izin akses ke data ponsel. Dalam beberapa kasus, akun WhatsApp korban langsung keluar (logout) dan diambil alih oleh pelaku,” jelasnya.
IPTU Zainal menegaskan, pengguna ponsel Android harus memahami risiko menginstal aplikasi dari sumber yang tidak dikenal. Ia mengimbau masyarakat untuk selalu mengabaikan pesan mencurigakan, terutama yang berisi file dengan ekstensi .apk atau tautan (link) undangan yang tidak jelas asal-usulnya.
“Jangan mudah percaya, apalagi jika file dikirim oleh nomor tidak dikenal atau tiba-tiba mengatasnamakan teman maupun keluarga. Pastikan untuk mengonfirmasi melalui saluran resmi sebelum membuka file tersebut,” tambahnya.
Sebagai langkah pencegahan, IPTU Zainal menyarankan masyarakat untuk:
1. Menginstal aplikasi hanya melalui Play Store atau sumber resmi.
2. Menonaktifkan fitur ‘instal dari sumber tidak dikenal’ pada pengaturan ponsel.
3. Mengaktifkan verifikasi dua langkah (two-step verification) di aplikasi WhatsApp.
4. Tidak membagikan kode OTP atau tautan pribadi kepada siapa pun.
Ia menambahkan, seiring meningkatnya tren kejahatan siber di era digital, Polres Sekadau akan terus memperkuat kegiatan edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat terkait keamanan digital.
“Langkah paling efektif adalah meningkatkan kesadaran digital masyarakat. Waspada sebelum jadi korban,” pungkas IPTU Zainal.
Radio Dermaga Sekadau
Sumber Berita: Humas Polres Sekadau