![]() |
| Bupati Sekadau Tandatangan Hasil Sidang Paripurna |
Sekadau, dermagafm.com — DPRD Kabupaten Sekadau bersama Pemerintah Kabupaten Sekadau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-28
Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Sekadau Tahun 2026, Kamis (17/9/2026).
Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir
fraksi-fraksi DPRD serta pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang
Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026.
Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sekadau menyampaikan pendapat akhirnya. Secara umum, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.
Sementara Bupati Sekadau Aron SH menyampaikan apresiasi kepada
pimpinan dan anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas
kerja sama dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga
mencapai kesepakatan.
“Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan penjabaran perubahan
kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pembahasannya telah
melalui proses komprehensif, mulai dari konsultasi TAPD dan Badan Anggaran
DPRD, laporan kerja komisi, hingga pendapat akhir fraksi,"ujar Aron.
Pada kesempatan tersebut Aron menekankan agar seluruh
perangkat daerah segera mempersiapkan administrasi dan teknis untuk mempercepat
penyerapan anggaran. Pelaksanaan anggaran harus tetap berpedoman pada prinsip
tertib, taat peraturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab,
serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.
Ditekankan pula bahwa anggaran yang baik bukan sekadar habis
terserap, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu,
program dan kegiatan yang telah dianggarkan harus dilaksanakan secara optimal
dan dipertanggungjawabkan dari sisi progres, manfaat, serta dampaknya terhadap
pembangunan.
“Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 juga diharapkan
menjadi momentum untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan
publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat
Kabupaten Sekadau,”tutup Aron
Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2026 akan diajukan
kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi. Setelah hasil evaluasi
diterima, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD akan melakukan penyempurnaan sebelum
ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Ika)
Editor: Pen Jab Radio
Dermaga
