Play
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar
dermagaFm | Radio Streaming Kalbar

Rapat Paripurna, DPRD dan Pemkab Sekadau Sepakati Perubahan APBD 2026

 

Bupati Sekadau Tandatangan Hasil Sidang Paripurna

Sekadau, dermagafm.com — DPRD Kabupaten Sekadau bersama Pemerintah Kabupaten Sekadau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Persetujuan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna ke-28 Masa Persidangan Ketiga DPRD Kabupaten Sekadau Tahun 2026, Kamis (17/9/2026).

Agenda utama rapat adalah penyampaian pendapat akhir fraksi-fraksi DPRD serta pengambilan keputusan terhadap Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Sekadau Tahun Anggaran 2026.

Tujuh fraksi DPRD Kabupaten Sekadau menyampaikan pendapat akhirnya. Secara umum, seluruh fraksi menerima dan menyetujui Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 untuk ditetapkan menjadi Perda, dengan sejumlah catatan dan rekomendasi kepada pemerintah daerah.

Sementara Bupati Sekadau Aron SH menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD serta Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) atas kerja sama dalam pembahasan Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 hingga mencapai kesepakatan.

“Raperda Perubahan APBD 2026 merupakan penjabaran perubahan kebijakan pendapatan, belanja, dan pembiayaan daerah. Pembahasannya telah melalui proses komprehensif, mulai dari konsultasi TAPD dan Badan Anggaran DPRD, laporan kerja komisi, hingga pendapat akhir fraksi,"ujar Aron.

Pada kesempatan tersebut Aron menekankan agar seluruh perangkat daerah segera mempersiapkan administrasi dan teknis untuk mempercepat penyerapan anggaran. Pelaksanaan anggaran harus tetap berpedoman pada prinsip tertib, taat peraturan, efisien, efektif, transparan, dan bertanggung jawab, serta memperhatikan asas keadilan, kepatutan, dan manfaat bagi masyarakat.

Ditekankan pula bahwa anggaran yang baik bukan sekadar habis terserap, tetapi harus menghasilkan manfaat nyata bagi masyarakat. Karena itu, program dan kegiatan yang telah dianggarkan harus dilaksanakan secara optimal dan dipertanggungjawabkan dari sisi progres, manfaat, serta dampaknya terhadap pembangunan.

“Persetujuan Raperda Perubahan APBD 2026 juga diharapkan menjadi momentum untuk mempercepat pembangunan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta mendorong pertumbuhan ekonomi dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Sekadau,”tutup Aron

Selanjutnya, Raperda Perubahan APBD 2026 akan diajukan kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk dievaluasi. Setelah hasil evaluasi diterima, Badan Anggaran DPRD bersama TAPD akan melakukan penyempurnaan sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah. (Ika)

Editor: Pen Jab Radio Dermaga

Tinggalkan Komentar

Lebih baru Berita Lainnya