Sekadau, dermagafm.com – Dosen Institut Teknologi Keling Kumang (ITKK), Pak Iip, memberikan apresiasi terhadap komitmen masyarakat Kampung Entobas, Desa Semabi, Kecamatan Sekadau Hilir, dalam menjaga adat istiadat, hutan, dan nilai-nilai budaya yang masih diwariskan secara turun-temurun.
Hal tersebut disampaikannya saat menghadiri pertemuan awal bersama warga dalam rangka sosialisasi rencana pemetaan Hutan Adat Kampung Entobas yang dilaksanakan pada 12 April 2026. Kegiatan tersebut menjadi langkah awal untuk membangun kesepahaman antara masyarakat adat dan para pendamping dalam proses pengakuan serta perlindungan wilayah hutan adat.
Pak Iip, yang berasal dari Kalimantan Timur, mengaku terkesan melihat masyarakat Entobas yang masih memegang teguh adat dan menjaga hubungan harmonis dengan alam. Menurutnya, keberadaan hutan adat tidak hanya memiliki nilai ekologis, tetapi juga menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari identitas budaya masyarakat Dayak.
"Saya bangga melihat masyarakat Kampung Entobas masih memelihara adat istiadat, menjaga hutannya, dan mempertahankan nilai-nilai budaya sebagai bagian dari kehidupan sehari-hari. Ini adalah kekayaan yang sangat berharga."
Ia menilai semangat masyarakat Entobas dalam mempertahankan hutan beserta situs-situs bersejarah dan kawasan keramat merupakan modal penting untuk mendorong pengakuan hutan adat secara resmi. Selain itu, keterlibatan seluruh unsur masyarakat dalam proses pemetaan menjadi bukti bahwa pelestarian budaya dan lingkungan harus dilakukan secara bersama-sama.
"Sebagai orang Dayak dari Kalimantan Timur, saya merasakan semangat yang sama di Entobas. Hutan bukan sekadar kumpulan pohon, tetapi ruang hidup yang menyimpan sejarah, identitas, dan pengetahuan leluhur," katanya.
Pak Iip berharap proses pemetaan dapat berjalan dengan baik dan menjadi contoh bagi kampung-kampung adat lainnya di Kalimantan Barat dalam memperjuangkan hak-hak masyarakat adat atas wilayah kelolanya.
"Pemetaan hutan adat bukan hanya kegiatan teknis membuat peta, tetapi juga upaya mendokumentasikan sejarah dan memperkuat pengakuan terhadap hak-hak masyarakat adat agar tetap lestari bagi generasi mendatang," tutupnya.