![]() |
| Ngopi Bareng, Dandim Sanggau-Sekadau Ajak Media Bersama Cegah Dampak Karhutla |
Sekadau,
dermagafm.com – Komandan Distrik Militer (Dandim) 1204 Sanggau-Sekadau
Letkol Inf. Nurrachman Gindha Dradhizya, S.I.P., meminta media massa terus
mengedukasi masyarakat mengenai dampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla).
Hal itu disampaikan Nurrachman saat berdiskusi santai
bersama awak media dari Kabupaten Sekadau dan Sanggau dalam kegiatan Ngopi
dengan Awak Media di Caffe 180, Kabupaten Sanggau, pada hari Rabu (26/8/2026)
yang lalu
Dalam pertemuan tersebut, Dandim menyampaikan apresiasi
kepada awak media yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Kodim 1204
Sanggau-Sekadau dalam menyampaikan berbagai informasi kepada masyarakat.
Menurut dia, pemberitaan media tidak hanya penting dalam
menyampaikan kegiatan TNI, tetapi juga berperan dalam memberikan edukasi
terkait persoalan yang berdampak langsung terhadap masyarakat, termasuk
karhutla.
"Kami meminta media terus memberikan edukasi kepada
masyarakat mengenai dampak langsung karhutla," ujar Nurrachman.
Dalam kesempatan itu, Dandim juga menyinggung informasi
mengenai perintah pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 oleh Presiden
Prabowo Subianto kepada Gubernur Kalimantan Barat Ria Norsan.
Ia mengingatkan masyarakat agar tidak langsung mempercayai
informasi yang beredar di media sosial.
Menurut Nurrachman, tidak seluruh informasi di media sosial
dapat dipastikan kebenarannya. Bahkan, terdapat informasi yang sengaja dibuat
untuk kepentingan tertentu, termasuk kepentingan politik.
Karena itu, ia menilai media memiliki peran penting untuk
memberikan penjelasan yang berimbang dan edukatif kepada masyarakat.
"Media memiliki tugas untuk memberikan penjelasan dan
edukasi kepada masyarakat mengenai persoalan tersebut," katanya.
Ia mengatakan, pencabutan perda tersebut kemungkinan tidak
dimaknai sebagai pencabutan secara permanen, tetapi dapat dipahami sebagai
moratorium atau jeda sementara mengingat kondisi kemarau panjang dan
meningkatnya risiko karhutla.
"Kemudian setelah mereda El Nino, baru diberlakukan
kembali," ujarnya.
Dandim juga menyampaikan hasil pengamatannya di lapangan
terkait aktivitas masyarakat yang membuka lahan dengan cara membakar.
Menurut dia, lahan yang dibuka oleh peladang masyarakat
umumnya tidak luas. Rata-rata sekitar satu hektare dan jarang mencapai dua
hektare.
Dengan kondisi tersebut, ia menilai aktivitas peladang bukan
menjadi penyebab utama terjadinya kabut asap.
Namun, kondisi berbeda apabila pembakaran terjadi di lahan
gambut.
"Lahan gambut menjadi persoalan tersendiri karena
ketika terbakar, apinya lebih sulit dipadamkan, meskipun luas lahannya relatif
kecil," katanya.
Nurrachman menyebutkan, berdasarkan pengamatannya, tidak
terdapat ladang masyarakat di lahan gambut di Kabupaten Sanggau maupun
Kabupaten Sekadau.
Selain itu, aktivitas pembakaran ladang masyarakat juga
disebutnya hampir selesai karena masa pembakaran ladang telah berakhir.
Meski demikian, ia meminta seluruh pihak tetap siaga dan
waspada terhadap potensi karhutla, terutama selama kondisi kemarau panjang.
Dandim juga mengatakan, kabut asap yang terjadi di Kabupaten
Sekadau dan Kabupaten Sanggau sebagian berasal dari wilayah kabupaten lain.
Berdasarkan data yang disampaikannya, luas lahan terbakar di
Kabupaten Sanggau mencapai sekitar 450 hektare, sedangkan di Kabupaten Sekadau
diperkirakan lebih dari 100 hektare.
Menurutnya, luasan tersebut relatif kecil jika dibandingkan
dengan luas wilayah kedua kabupaten.
Meski demikian, kewaspadaan tetap diperlukan karena kondisi
cuaca kering dapat membuat api dengan cepat meluas dan menimbulkan dampak
terhadap masyarakat. (Ika)
Editor: Penjab Radio Dermaga Sekadau
